Kota Bandung Terapkan PPKM Level 4, Berikut Waktu Operasional yang Berlaku untuk Beberapa Tempat dan Toko

22 Juli 2021, 13:38 WIB
Mendagri Tito Karnavian. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

PR DEPOK - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini menerbitkan dua instruksi (Inmendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Inmendagri tersebut adalah Nomor 22/2021 perihal PPKM Level 4 Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 23/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.

Dari aturan tersebut, Kota Bandung tentunya menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM Level 4, dan mulai berlaku sejak 21 Juli 2021 kemarin.

Berdasarkan Perwal No.77 Tahun 2021, terdapat beberapa aturan yang termuat dalam PPKM Level 4 di Kota Bandung, yang menyangkut sejumlah kegiatan seperti bekerja, ibadah di rumah ibadah, hingga acara pernikahan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Juli 2021: Elsa Nekat Ingin Mematikan Selang Pernapasan Sumarno

Kemudian, terdapat pula pembatasan waktu operasional bagi beberapa tempat seperti pasar, hingga toko obat.

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @halobandung pada Kamis, 22 Juli 2021, waktu operasional bagi pasar tradisional di Kota Bandung adalah dari pukul 4.00 WIB dini hari hingga 20.00 WIB malam.

Waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan, cafe, dan pegadang kaki lima di Kota Bandung adalah pukul 6.00 WIB pagi hingga 20.00 WIB malam.

Lalu bagi perkantoran di Kota Bandung, waktu operasional yang berlaku selama PPKM Level 4 adalah mulai pukul 8.00 WIB pagi hingga 16.00 WIB sore.

Baca Juga: Keluarkan Inmendagri tentang Aturan PPKM Level Empat Jawa-Bali, Mendagri: Ini Berlaku dari Tanggal 21-25 Juli

Berbeda dengan toko modern, toko kelontong, atau toko yang menjual alat kesehatan, sejumlah tempat tersebut waktu operasionalnya dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB malam.

Sedangkan waktu operasional untuk apotek atau toko obat-obatan adalah 24 jam.

Untuk kegiatan perkantoran, terdapat pula aturan selama PPKM Level 4 diterapkan terkait kapasitas karyawan yang masuk.

Bagi perusahaan non-esensial, kegiatan bekerja dilakukan secara penuh atau 100 persen di rumah, yakni Work From Home (WFH).

Baca Juga: Ma’ruf Amin Tanggapi Julukan ‘King Of Silent’, Teddy Gusnaidi: Hal Receh Gak Perlu Ditanggapi Serius

Lalu untuk perusahaan pelayanan administrasi perkantoran, yang esensial seperti perbankan dan keuangan berlaku 50 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO).

Kemudian, bagi perusahaan sektor esensial seperti Pasar Modal, Media, TIK akan diberlakukan 50 persen WFO.

Untuk perusahaan administrasi perkantoran atau sektor esensial industri orientasi ekspor, berlaku dengan 50 persen Work From Office (WFO) dan 10 persen WFO.

Sedangkan bagi tempat kerja sektor esensial Pemerintahan Pelayanan Publik yang tak bisa ditunda, berlaku 25 persen WFO.

Sektor kritikal yang berlaku pada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan masyarakat, diterapkan 100 persen Work From Office (WFO).

Terakhir pada pelayanan administrasi, berlaku 25 persen Work From Office (WFO).***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @halobandung

Tags

Terkini

Terpopuler