Berlakukan PSBB Proporsional, Rumah Ibadah di Kota Bandung Kembali Buka Hari Ini

30 Mei 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi PSBB //HUMAS KOTA BANDUNG

PIKIRAN RAKYAT – Kota Bandung resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional mulai Sabtu, 30 Mei 2020 selama 14 hari ke depan.

Salah satu informasi yang dinantikan oleh masyarakat adalah dalam penerapan PSBB proposional ini, rumah ibadah boleh menggelar peribadatan.

“Kota Bandung akan melaksanakan PSBB Proporsional, PSBB ini akan dimulai dari komunitas yang dampak dan potensi penularan virusnya paling rendah,” ucap Wali Kota Bandung, Oded M Danial dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Humas Kota Bandung, Sabtu, 30 Mei 2020.

Baca Juga: Surabaya Jadi Kota dengan Jumlah Kasus Virus Corona Tertinggi, Khofifah: Jadikan Sebagai Pengingat

“Lalu kita akan evaluasi terus sehingga secara bertahap akan terus berubah,” katanya menambahkan.

PSBB Proporsional yang dimaksud adalah menambah sektor-sektor yang dikecualikan pada pembatasan sosial. Berdasarkan kesepakatan para pimpinan daerah, komunitas yang akan diperbolehkan beroperasi pertama kali adalah rumah ibadah.

“Tempat ibadah (boleh dibuka), namun akan dibatasi 30 persen. Semuanya (dilaksanakan) dengan protokol kesehatan,” tutur Oded M Danial.

Baca Juga: Siap Gelar Pilkada di Tengah Pandemi, Ridwan Kamil Minta KPU Jadi Lembaga yang Responsif

Dia melanjutkan, sektor lain yang akan diperbolehkan adalah perkantoran, baik lembaga milik pemerintah maupun swasta.

Selain itu, pertokoan mandiri pun akan dipersilakan beroperasi. Namun, Pemkot Bandung masih belum mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi.

Oded pun menekankan agar tetap mempertahankan jumlah aktivitas di sektor yang dikecualikan maksimal sebesar 30 persen.

Baca Juga: Sambut Tatanan Normal Baru, Jabar Targetkan 300.000 Orang Jalani Tes dengan Alat Buatan Dalam Negeri

Misalnya, jika restoran akan memperbolehkan makan di tempat, maka hanya 30 persen kapasitas tempat duduk itu yang diperkenankan untuk dibuka.

Selain itu, titik pengecekan di perbatasan akan dihilangkan. Petugas kepolisian akan mengalihkan penjagaan untuk memastikan sektor-sektor yang dikecualikan melaksanakan protokol yang sudah ditetapkan.

Sekolah juga belum akan dibuka selama masa PSBB Proporsional ini. Menurut Oded, sekolah justru adalah sektor terakhir yang akan dikecualikan dari PSBB Hal itu mengingat adanya kekhawatiran terjadi penularan di sekolah.

Baca Juga: Jabar Bebas Zona Merah, 15 Wilayah Dapat Jalankan Fase New Normal

Di sisi lain, dirinya pun menegaskan, meskipun PSBB Proporsional ini diberlakukan, Jaring Pengamanan Sosial tetap akan berjalan seperti biasa.

Para penerima bantuan akan tetap mendapatkan haknya sampai Bulan Juli 2020.

“JPS itu harus terus dilaksanakan. Kalau itu tidak boleh berhenti,” ucap mantan Wakil Wali Kota Bandung itu.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler