Ganjil-genap di Kawasan Puncak Bogor Berlaku 24 Jam Jelang Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022

31 Mei 2022, 12:00 WIB
Arus lalu lintas di Puncak Bogor. /PMJ News/

PR DEPOK - Pihak kepolisian akan menerapkan sistem ganjil-genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Penerapan ganjil-genap tersebut dilakukan menjelang hari libur peringatan Hari lLhir Pancasila pada Rabu, 1 Juni 2022.

Sebagai informasi bahwa pembatasan kendaraan atau sistem ganjil-genap ini mulai diberlakukan pada Selasa, 31 Mei 2022 siang.

Baca Juga: Atap Tribun Sirkuit Formula E Roboh, Polisi: Penyebabnya Faktor Alam Bukan Kelalaian

"Ganjil-genap mulai (berlaku) pukul 14.00 WIB siang nanti," ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari sPMJ News.

Penerapan ganjil-genap di kawasan Puncak diterapkan berdasarkan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.

Dalam Permenhub tersebut, sistem ganjil-genap menuju Puncak Bogor berlaku mulai H-1 libur nasional.

Baca Juga: Arab Saudi Dituding Letakkan Berhala di Al Ula, Simak Fakta yang Sebenarnya

Pihaknya juga akan melanjutkan sistem ganjil-genap pada Rabu 1 Juni 2022 selama 24 jam.

Bahkan aturan penerapan ganjil-genap di jalur Puncak berlaku juga bagi kendaraan roda dua (sepeda motor).

"Iya semua kendaraan (motor dan mobil) seperti biasa," ujar Ketut Lasswarjana.

Baca Juga: Warga Swiss Ini Selamatkan Adik Emmeril, Kini Peluk Ridwan Kamil Sampaikan Simpati atas Hilangnya Eril

Selain penerapan sistem ganjil-genap, polisi juga menyiapkan skema one way yang akan diberlakukan secara situasional. Sistem satu arah bakal dilakukan apabila terjadi kemacetan.

"Kalau memang ada kepadatan lalu lintas, kita berlakukan"

"Tapi kalau tidak ada kepadatan, tidak kita lakukan. Melihat volume kendaraan di jalur puncak," ujar Ketut Lasswarjana.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler