Pendistribusian yang dilakukan Kelurahan/desa dapat langsung diberikan ke rumah warga maupun menggelar pembagian secara terpusat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
"Jika pendistribusian dibagikan di kantor kelurahan/desa, pendistribusian bisa per RW dengan jadwal dan meja petugas dapat diperbanyak untuk menghidari kerumunan," ucap Dodo.
Baca Juga: Tracing Virus Covid-19, Mobil PCR Dibutuhkan Dinkes untuk Screening dengan Cepat
"Sebagai bukti, penerima bansos harus difoto dengan kartu identitas. Jika penerima sakit atau tidak bisa datang ke kantor kelurahan/desa, dapat diwakilkan dengan membawa kartu keluarga," kata Dodo.
Demi memastikan protokol kesehatan secara ketat saat distribusi, Dodo pun menyatakan pihaknya telah melakukan peninjauan ke sejumlah tempat.
"Komitmen kelurahan/desa, RW, dan RT, pun sangat dibutuhkan dalam pendistribusian banson tahap IV," kata Dodo, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Perlu Diketahui! Berikut 3 Larangan Ridwan Kamil Soal Perayaan Tahun Baru
Pendistribusian bansos tahap IV ini juga diawasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, Karang Taruna, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, dan Pekerja Sosial Masyarakat, untuk memastikan keamanan dan penerapan protokol kesehatan.
Dodo menyatakan, Pemprov Jabar mengusung prinsip kehati-hatian dalam pendataan penerima bansos tahap IV dengan tujuan supaya tepat sasaran dan berkeadilan.
Sejumlah pihak juga ikut andil berkomunikasi secara intens dengan Pemprov Jabar dalam mendata penerima bansos.