Dari Atas Mobil Bak Terbuka, Bima Arya: Bogor akan Berlakukan Kebijakan Ganjil Genap

- 4 Februari 2021, 19:56 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya.
Wali Kota Bogor Bima Arya. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PR DEPOK - Wali Kota Bogor Bima Arya umumkan Kota Bogor akan berlakukan kebijakan ganjil genap mulai mulai akhir minggu ini.

Hal tersebut disampaikan Bima Arya pada akun media sosial Instagram pribadinya pada Kamis, 4 Februari 2021 bahwa akan diberlakukan Bogor Ganjil Genap akhir pekan ini.

Dari atas mobil bak terbuka, Bima Arya sampaikan bahwasannya Kota Bogor akan mulai terapkan kebijakan ganjil genap.

Baca Juga: Penuhi Pemeriksaan Polisi, Abu Janda Tempuh 4 Jam dalam Penyidikan Kasus Rasisme terhadap Natalius Pigai

Kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Bogor diberlakukan akhir pekan ini, yakni Sabtu dan Minggu, 6-7 Februari 2021.

"Minggu depannya lagi, Jumat, Sabtu, Minggu akan diberlakukan kebijakan ganjil genap bagi seluruh kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Bogor," ucap Bima.

Hal tersebut menurut Bima, seperti yang ditulisnya pada caption video yang ia bagikan, dilakukan karena Covid-19 di Kota Bogor sedang sangat tinggi.

Baca Juga: Cara Cek Bansos DKI Rp1,2 Juta Hanya dengan Kartu Keluarga di corona.jakarta.go.id

"Kemarin rekor 168 orang positif dalam satu hari! Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda terus berikhtiar menekan laju pandemi," tulisnya.

Selain itu, Pemkot Bogor juga memiliki strategi lainnya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bogor.

"Kami akan fokus pada tiga strategi, (1)Penguatan kapasitas 3 T, Testing, Tracing dan Treatment. (2) Pengurangan mobilitas warga warga. (3) Penguatan Karantina dan pembatasan aktivitas warga di RW Zona Merah," ungkap Bima.

Baca Juga: Resmi! Nadiem Makarim Tiadakan UN Tahun Ini, Berikut Poin-poin dalam SE No 1 Mendikbud Tahun 2021

Untuk kebijakan Bogor Ganjil Genap sendiri, hanya dilakukan di akhir minggu saja.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bima Arya (@bimaaryasugiarto)

"Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah," tuturnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x