Selanjutnya Erik juga menyampaikan para petugas yang berjaga di pos penyekatan akan memeriksa kendaraan hingga surat keterangan ataupun surat hasil tes yang menyatakan negatif Covid-19.
Pihaknya juga jika mendapati pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan, kendaraan tersebut tentu akan diputarbalikkan ke daerah asalnya.
“Hal itu berlaku untuk semua jenis kendaraan,” kata Erik.
Sementara itu, adapun penyekatan tersebut akan mulai beroperasi pada hari ini, Jumat, 18 Juni 2021.
Baca Juga: Salat Idul Fitri, Pemkot Depok: Tempat Ibadah di Zona Merah dan Oranye Solat Ied di Rumah
Penyekatan tidak hanya di wilayah Cileunyi dan Soreang saja, melainkan pada akhir pekan nanti pos penyekatan juga akan didirikan di kawasan Ciwidey yang merupakan jalur wisata di Bandung Selatan.
Selain itu, Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto juga mengatakan bahwa terdapat dua pos penyekatan di wilayah hukum Polres Cimahi yakni di Padalarang dan di wilayah Baros.
Sama halnya dengan yang diterapkan di Kabupaten Bandung, petugas dari Polres Cimahi pun akan memeriksa kendaraan mulai dari dokumen tes Covid-19 hingga surat tugas.
Untuk itu, Subrianto mengimbau kepada masyarakat dari luar daerah ataupun dari wilayah Bandung agar mengurangi mobilitasnya.