Kota Bandung Terapkan PPKM Level 4, Berikut Waktu Operasional yang Berlaku untuk Beberapa Tempat dan Toko

- 22 Juli 2021, 13:38 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Baca Juga: Keluarkan Inmendagri tentang Aturan PPKM Level Empat Jawa-Bali, Mendagri: Ini Berlaku dari Tanggal 21-25 Juli

Berbeda dengan toko modern, toko kelontong, atau toko yang menjual alat kesehatan, sejumlah tempat tersebut waktu operasionalnya dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB malam.

Sedangkan waktu operasional untuk apotek atau toko obat-obatan adalah 24 jam.

Untuk kegiatan perkantoran, terdapat pula aturan selama PPKM Level 4 diterapkan terkait kapasitas karyawan yang masuk.

Bagi perusahaan non-esensial, kegiatan bekerja dilakukan secara penuh atau 100 persen di rumah, yakni Work From Home (WFH).

Baca Juga: Ma’ruf Amin Tanggapi Julukan ‘King Of Silent’, Teddy Gusnaidi: Hal Receh Gak Perlu Ditanggapi Serius

Lalu untuk perusahaan pelayanan administrasi perkantoran, yang esensial seperti perbankan dan keuangan berlaku 50 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO).

Kemudian, bagi perusahaan sektor esensial seperti Pasar Modal, Media, TIK akan diberlakukan 50 persen WFO.

Untuk perusahaan administrasi perkantoran atau sektor esensial industri orientasi ekspor, berlaku dengan 50 persen Work From Office (WFO) dan 10 persen WFO.

Sedangkan bagi tempat kerja sektor esensial Pemerintahan Pelayanan Publik yang tak bisa ditunda, berlaku 25 persen WFO.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @halobandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x