Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil Akui Sudah Penuhi Rasa Keadilan

- 4 April 2022, 16:42 WIB
Ridwan Kamil memberikan komentar soal terdakwa pemerkosaan santriwati Herry Wirawan divonis hukuman mati.
Ridwan Kamil memberikan komentar soal terdakwa pemerkosaan santriwati Herry Wirawan divonis hukuman mati. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

PR DEPOK - Terdakwa pemerkosaan terhadap santriwati di Bandung, Herry Wirawan telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosaan Herry Wirawan ini lantas ditanggapi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Menurut Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan sudah pantas dan sudah mewakili suara masyarakat.

"Saya kira apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ucap Ridwan Kamil lagi, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: BLT Balita Cair Lagi April 2022, Lakukan Cek Bansos Kemensos Online agar Anak Usia 0-6 Tahun Dapat Rp3 Juta

Mantan Wali Kota Bandung ini menilai, hukuman mati merupakan vonis yang pantas dijatuhkan kepada Herry Wirawan yang melakukan perbuatan biadab kepada anak di bawah umur.

Selain itu, lanjut Ridwan Kamil, korban yang berjumlah belasan juga menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memberikan vonis kepada terdakwa dengan hukuman berat.

"Saya kira dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban masif)," tutur suami dari Atalia Praratya.

Baca Juga: Simak Cara Cek Bansos PBI yang Cair April 2022, Bisa Lewat HP untuk Akses Website cekbansos.kemensos.go.id

Lantas, Ridwan Kamil berharap besar vonis yang diterima Herry Wirawan ini bisa menjadi pembelajaran bagi bangsa untuk melindungi hak dan keamanan anak bangsa.

"Dan harapannya kalau pun banding di level lebih atas tetap seperti di PT bagi masyarakat ini," pungkas pejabat publik yang aktif di media sosial ini.

Sebagai informasi, Herry Wirawan diwajibkan juga membayar dana rehabilitasi bagi para korbannya senilai Rp300 juta, tak hanya divonis hukuman mati.

Baca Juga: Hanif Sjahbandi, Lahir di Bandung Berkembang di Malang dan Kini Bermain di Persija

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.****

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah