PR DEPOK - Pihak kepolisian akan menerapkan sistem ganjil-genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Penerapan ganjil-genap tersebut dilakukan menjelang hari libur peringatan Hari lLhir Pancasila pada Rabu, 1 Juni 2022.
Sebagai informasi bahwa pembatasan kendaraan atau sistem ganjil-genap ini mulai diberlakukan pada Selasa, 31 Mei 2022 siang.
Baca Juga: Atap Tribun Sirkuit Formula E Roboh, Polisi: Penyebabnya Faktor Alam Bukan Kelalaian
"Ganjil-genap mulai (berlaku) pukul 14.00 WIB siang nanti," ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari sPMJ News.
Penerapan ganjil-genap di kawasan Puncak diterapkan berdasarkan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.
Dalam Permenhub tersebut, sistem ganjil-genap menuju Puncak Bogor berlaku mulai H-1 libur nasional.
Baca Juga: Arab Saudi Dituding Letakkan Berhala di Al Ula, Simak Fakta yang Sebenarnya
Pihaknya juga akan melanjutkan sistem ganjil-genap pada Rabu 1 Juni 2022 selama 24 jam.
Bahkan aturan penerapan ganjil-genap di jalur Puncak berlaku juga bagi kendaraan roda dua (sepeda motor).
"Iya semua kendaraan (motor dan mobil) seperti biasa," ujar Ketut Lasswarjana.
Selain penerapan sistem ganjil-genap, polisi juga menyiapkan skema one way yang akan diberlakukan secara situasional. Sistem satu arah bakal dilakukan apabila terjadi kemacetan.
"Kalau memang ada kepadatan lalu lintas, kita berlakukan"
"Tapi kalau tidak ada kepadatan, tidak kita lakukan. Melihat volume kendaraan di jalur puncak," ujar Ketut Lasswarjana.***