PR DEPOK – Berikut artikel mengenai besaran Upah Minimum tahun 2022 untuk wilayah Jawa Barat.
Pada artikel ini, Anda akan mengetahui besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 yang telah ditetapkan pemerintah.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat dikabarkan kembali naik. Dan berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang mengalami kenaikan.
Baca Juga: Bobotoh Tewas, Nick Kuipers: Nyawa Tidak Ada Bandingannya, Apalagi dengan Sepak Bola
Setiap daerah Kabupaten/Kota memiliki Upah Minimum (UM) yang berbeda-beda.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022 berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021.
Aturan ini tentang pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Ditutup? Simak Jadwal dan Estimasi Waktunya Disini
Sementara itu, kebijakan Upah Minimum ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditunjukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.