Penimbunan BBM dan Gas LPG Berhasil Diungkap Polda Jabar, 14 Orang Jadi Tersangka

- 26 September 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi. Polda Jabar amankan pelaku penimbunan BBM dan Gas LPG
Ilustrasi. Polda Jabar amankan pelaku penimbunan BBM dan Gas LPG /Karawangpost/Setkab

PR DEPOK – Kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak atau BBM dan Gas LPG berhasil diungkap Polda Jabar.

Kasus penimbunan BBM dan Gas LPG yang diungkap Polda Jabar ini merupakan kasus yang terjadi di sepanjang September 2022.

Selain telah mengamankan timbunan BBM dan Gas LPG ini, Polda Jabar juga telah menetapkan beberapa orang tersangka.

Baca Juga: Ini Kategori Pekerja yang Berhak Dapat BSU Tahap 2 Rp600.000 dari Kemnaker, Kalian Termasuk?

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ntmcpolri.info, Polda Jabar telah mengungkap sejumlah kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan LPG sepanjang September 2022.

Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, selaku Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan, bahwa pihaknya mengamankan hampir belasan ribu liter BBM uang ditimbun di sejumlah wilayah.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari tribratanews.polri.go.id,rinciannya terdiri dari 4.856 liter solar berhasil diamankan, juga 4.700 liter Pertalite, 1.200 Pertamax, dan lima jerigen Biosolar dari lima kasus penimbunan BBM.

Baca Juga: Stadion Pakansari Cibinong Bogor Resmi Dibuka untuk Umum, Masyarakat Boleh Berolahraga

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan lima orang tersangka yang diungkap oleh Polres Purwakarta, Indramayu, Garut dan Cianjur.

Kemudian pada bulan yang sama Polda Jabar juga berhasil mengungkap penimbunan LPG bersubsidi sejumlah wilayah.

Dari lima kasus ini, total ada 9.249 kilogram gas LPG yang berhasil diamankan, termasuk menetapkan 14 orang yang menjadi tersangka.

Masing-masing kasus tersebut diungkap oleh Polres Kuningan, Subang, Cirebon Kota dan Karawang.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Dapat Uang Rp600.000 dari Kemensos, Daftar BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Cukup Pakai KTP

Kombes. Pol. Ibrahim Tompo mengharapkan kepada masyarakat agar tidak usah ragu dan takut untuk segera melaporkan ke Polisi apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum seperti penimbunan BBM bersubsidi dan LPG.

Sebab masyarakat serta negara sangat dirugikan atas penimbunan BBM dan LPG ini.

Kabidhumas menjelaskan bahwa capaian keberhasilan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG sangat membantu pemerintah dalam penyalurannya, sehingga tepat sasaran dan masyarakat penerima subsidi dapat terjaga.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x