Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor, Berlaku Mulai Hari Ini Pukul 14.00 WIB

- 21 Oktober 2022, 09:30 WIB
Cek info ganjil genap di kawasan Bogor pada hari ini, 21 Oktober 2022.
Cek info ganjil genap di kawasan Bogor pada hari ini, 21 Oktober 2022. /Isu Bogor/Mutiara Ananda Hidayat

PR DEPOK – Satlantas Polres Bogor kembali akan memberlakukan sistem ganjil genap Puncak Bogor.

Berikut jadwal ganjil genap Puncak Bogor, yang akan berlaku mulai Jumat, 21 Oktober hingga Minggu, 23 Oktober 2022.

Sistem ganjil genap Puncak Bogor diberlakukan sebagai upaya mengatasi kemacetan di kawasan wisata tersebut.

Baca Juga: Daftar Online BLT BBM Tahap 2 di Sini Tanpa Ribet, Cukup Modal HP, KK dan KTP

Pemberlakukan ganjil genap Puncak Bogor ini sudah menjadi ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 84 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi – Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak – Batas Kota Cianjur.

Dalam permenhub No. PM 84 tahun 2022 disebutkan, pembatasan melalui sistem ganjil genap akan diberlakukan di jalur Ciawi-Puncak Bogor.

Dengan aturan sistem ini, kendaraan yang diperbolehkan memasuki atau melintas hanya mereka yang berpelat nomor dengan angka terakhir sesuai tanggal ganjil genap Puncak diberlakukan.

Baca Juga: Siapkan KTP, Berikut Cara Daftar BPNT 2022 agar Bisa Dapat Rp200,000 di Kantor Pos

Untuk hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap Puncak Bogor, berdasarkan tanggal maka kendaraan yang berpelat nomor berakhiran ganjil yang diperbolehkan memasuki atau melintasi Kawasan wisata tersebut.

Sebagai informasi, kemacetan kerap terjadi di kawasan Puncak Bogor, khususnya setiap akhir pekan dan libur nasional.

Berbagai upaya pun telah dilakukan pemerintah, mulai dari pelebaran bahu jalan hingga penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan.

Baca Juga: 22 Twibbon Selamat Hari Santri Nasional Paling Baru, Unduh Gratis di Sini!

Berikut jadwal lengkap ganjil genap Puncak Bogor berdasarkan Permenhub Nomor PM 84 Tahun 2021:

Jumat: Pukul 14.00 WIB.

Sabtu: berlaku selama 24 jam

Minggu: berlaku hingga pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600 Ribu Belum Cair karena Data Kamu Salah? Simak Cara Mengubahnya

Libur nasional: berlaku mulai H-1 hingga hari libur pukul 24.00 WIB.

Itulah jadwal ganjil genap di Puncak Bogor yang berlaku mulai hari ini.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah