PSBB Tangerang Raya Diperpanjang hingga 26 Juli, Gubernur: Kegiatan Berisiko Rendah Dilonggarkan

- 13 Juli 2020, 12:23 WIB
Cek poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Selatan.*
Cek poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Selatan.* /PMJ News/

PR DEPOK - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya secara resmi diperpanjang hingga Minggu, 26 Juli 2020 mendatang.

Kabar ditambahnya masa penerapan PSBB di Tangerang Raya itu sendiri disampaikan langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim saat Evaluasi PSBB wilayah Tangerang Raya.

Saat evaluasi juga dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Andika Hazrumu, Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar, Forkopimda Provinsi Banten, Forkopimda Tangerang Raya, dan Kepala OPD Provinsi Banten dan Tangerang Raya pada Minggu, 12 Juli 2020.

Baca Juga: Stres Akibat Pandemi Corona, Ahli Sebut Kasus Sindrom Patah Hati Semakin Meningkat 

Dengan diperpanjangnya PSBB di Tangerang Selatan, Wahidin Halim mempunyai harapan zona wilayah virus corona untuk di Banten dapat berubah menjadi zona hijau dalam penyebaran pandemi virus corona.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Wahidin Halim mengatakan bahwa dirinya sempat mendapatkan kritikan di berbagai media sosial, seakan-akan Provinsi Banten tidak melakukan penanganan apa pun dalam hal menghadapi pandemi virus corona.

Padahal, dikatakan Wahidin Halim, pihaknya sudah melakukan tindakan semaksimal mungkin dan faktanya saat ini Provinsi Banten sudah memasuki zona kuning serta berada di peringkat 12 Nasional.

"Saya memang jarang tampil dan bicara di televisi. Yang penting saya bekerja dan yakin mengurangi kasus COVID-19. Faktanya, bagaimana seluruh lini baik Polda, Korem, Bupati, dan wali kota serta para alim ulama yang bekerja keras mencapai ini semua. Karena kita tahu apa yang harus kita lakukan," ucap Wahidin Halim.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Minta Seluruh Peserta Kembalikan Uang Kartu Prakerja 

Ia mengatakan, kalau PSBB sebelumnya relatif serba tidak boleh, pada PSBB selanjutnya secara teknis ada yang bisa dilonggarkan. Ada kegiatan yang bisa dibolehkan, namun dengan tingkat risiko yang rendah.

"Kalau PSBB ini tidak kita lanjutkan saya khawatir. Karena ada tugas kita yang harus kita optimalkan. Jangan sampai kalau kita cabut PSBB akan terjadi euforia, masyarakat kembali seperti semula dan lupa," ucapnya.

Menurut Wahidin Halim, sejak awal dirinya tidak sepakat dengan istilah normal baru tetapi yang terpenting adalah harus membiasakan diri di dalam suatu kehidupan baru.

Karena ada perubahan nilai-nilai budaya dan harus melalui internalisasi dan institusionalisasi dan menjadi suatu kebiasaan baru di masyarakat.

Baca Juga: Tahun Ajaran 2020/2021 Kembali Dimulai, Berikut Jadwal Belajar Lengkap di Rumah TVRI Senin, 13 Juli 

"Kita membutuhkan waktu sampai terjadi internalisasi diri. Kalau sudah menyatu dan sudah jadi kebiasaan, Insya Allah tanpa sosialisasi lagi kita akan sudah terbiasa dan merasakan pentingnya dan manfaat suatu kehidupan baru," ujarnya.

Ia mengatakan berbagai indikator akan diuji lagi dan harus mendapatkan jaminan. Panduan pendekatan dengan format atau model yang bisa menurunkan zona kuning menjadi hijau perlu pertimbangan dari semua pihak.

Agar bisa menembus dan semangat dari zona merah, menjadi kuning dan terakhir bisa menjadi zona hijau.

Baca Juga: Berjualan Sejak Zaman Belanda, Penjual Gudeg Legendaris Mbah Lindu Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun 

"Sehingga kita benar-benar tahu langkah-langkah apa yang harus kita lakukan agar kita mendapatkan standar yang jelas untuk hal ini,"

Sementara itu terkait ritual keagamaan, Gubernur Banten berpesan jangan sampai terganggu karena ketatnya peraturan.

Hal yang sudah terbiasa menjadi tradisi seperti Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban jangan di RPH tapi tetap perlu diberikan kelonggaran untuk dilaksanakan di masjid-masjid dengan protokol kesehatan yang ketat.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x