Tilang Manual Kembali Berlaku di Jawa Barat, Polda Jabar Sebut Hanya Boleh Dilakukan Polisi Bersertifikat

- 18 Mei 2023, 14:03 WIB
Polda Jabar sebut tilang manual hanya boleh dilakukan polisi bersertifikat.
Polda Jabar sebut tilang manual hanya boleh dilakukan polisi bersertifikat. /PMJ News

PR DEPOK – Proses tilang manual akan kembali diberlakukan di daerah Jawa Barat. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Polda Jabar. Dalam keterangannya, Polda Jabar mengatakan jika tilang manual di Jawa Barat akan mulai berlaku pada bulan Juni 2023 mendatang.

 

Terkait adanya pemberlakuan tilang manual ini, Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan terkait tilang manual ini.

Ia mengungkap bahwa proses tilang manual yang akan berlaku pada bulan Juni 2023 mendatang ini tidak dilakukan oleh sembarangan polisi. Hanya polisi yang telah memenuhi syarat yang bisa memberlakukan tilang manual tersebut.

Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh polisi yang akan memberlakukan tilang manual ini sudah ditentukan oleh Korlantas Polri. Syaratnya yaitu polisi harus mengantongi sertifikat tilang.

Baca Juga: ROG Ally, Penantang Steam Deck di Lini Handheld PC Gaming

Wibowo menjelaskan bahwa syarat polisi boleh melakukan tilang manual kepada pelanggar di daerah Jawa Barat adalah anggota tersebut harus memiliki sertifikat tilang.

Tidak hanya harus mengantongi sertifikat tilang, polisi yang akan memberlakukan tilang manual harus sudah lulus tahap asesmen atau penilaian oleh Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat.

“Walau sudah sertifikasi tilang, tapi pas diuji tidak lulus. Tidak akan dikasih (proses tilang manual),” kata Wibowo.

“Dalam ujian atau tes itu, ada 9 item yang akan dites misalnya integritas, pengambilan keputusan, orientasi layanan, dan pengendalian diri,” tambahnya.

Baca Juga: Sudah Tayang di Indonesia, Ini Sinopsis dari Film Fast X

Karena ini, Wibowo akan memastikan bahwa tidak semua polisi bisa melakukan tilang manual di Jawa Barat. Yang bisa melakukan tilang manual di Jawa Barat hanya polisi yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Korlantas Polri sebelumnya.

Sementara itu, tilang manual ini kembali diberlakukan dengan tujuan untuk membantu menyasar pelanggaran yang selalu lolos dari pantauan tilang elektronik.

Di lain tempat, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan dengan diberlakukannya kembali tilang manual, Ia berharap jika masyarakat bisa patuh dan disiplin saat berkendara di jalan.

“Harapan kita masyarakat sadar. Jadi ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat, ‘warning’ sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib. Sebetulnya tanpa ini (tilang) kita harus tertib,” ucap Latif sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x