Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi Kemerdekaan, Ada yang Langsung Bebas

- 17 Agustus 2023, 16:51 WIB
1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pengurangan masa tahanan.*
1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pengurangan masa tahanan.* /Patriot Bekasi/

 

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana," katanya.

Pihaknya berharap dengan adanya pemberian remisi ini, bisa menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berprestasi. Dan setelah bebas, bisa menjadi anggota masyarakat yang baik, berbakti kepada keluarga, masyarakat, dan negara.

Baca Juga: Populer! 7 Referensi Bakso Paling Laris di Bangkalan, Simak Lokasi dan Jadwal Bukanya

Dani Ramdan, Penjabat Bupati Bekasi mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah program padat karya, untuk memfasilitasi warga binaan yang dinyatakan bebas hari ini.

Para warga binaan tersebut, sudah dibekali keterampilan melalui pelatihan bersertifikat, dan juga pihaknya sudah menyiapkan sejumlah pilihan, seperti usaha UMKM melalui Kredit Mesra, pinjaman bunga nol persen dari Bank BJB, dan dikoneksikan dengan toko online, yaitu Bebeli (Bekasi Berani Beli).

 

Pihaknya mempunyai harapan, alumni Lapas Kelas II A Cikarang bisa melanjutkan hidup dengan memenuhi aturan-aturan sosial dan hukum, serta beradaptasi di tengah masyarakat melalui perubahan sikap yang positif.

Dani berpesan kepada warga binaan, untuk menjadi manusia yang taat hukum, berbudi mulia dan luhur, serta bisa meningkatkan keimanan juga bermanfaat bagi nusa dan bangsa.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah