Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi Kemerdekaan, Ada yang Langsung Bebas

- 17 Agustus 2023, 16:51 WIB
1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pengurangan masa tahanan.*
1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pengurangan masa tahanan.* /Patriot Bekasi/

PR DEPOK - Di hari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), sebanyak 1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pengurangan masa tahanan atau remisi.

 

Dijelaskan oleh Veri Johannes, Kepala Lapas Kelas II A Cikarang, pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023, tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.

"Total 1.268 WBP Lapas Cikarang dengan rincian 1.224 warga binaan menerima remisi umum satu dan 44 warga binaan mendapat remisi umum dua," ucap Veri di Cikarang, pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Dikatakan olehnya, penerima remisi umum dua sebanyak 44 warga binaan, yang dinyatakan langsung bebas hari ini setelah dipotong masa tahanan sebanyak 24 warga binaan, sedangkan 20 warga binaan lainnya masih harus menjalani hukuman subsider.

Baca Juga: 4 Lokasi Makan Rawon di Cibeunying Kidul dan Ujung Berung, Kuah Kental Enak Pisan!

Lebih lanjut, Veri menjelaskan bahwa remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, yaitu yang telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan.

Dalam keaktifan mengikuti program pembinaan itu, ditandai dengan predikat 'Baik' dari hasil laporan perkembangan pembinaan melalui metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dan telah menjalani proses penilaian atau assessment oleh wali pemasyarakatan secara berkala.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x