Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Depok Hari Ini Senin, 4 Januari 2021

HM
4 Januari 2021, 08:02 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling Kota Depok. /Twitter/@TMCPoldaMetro./

PR DEPOK - Polres Metro Depok kembali menghadirkan layanan SIM dan Samsat Keliling, bagi Anda warga Depok yang ingin melakukan perpanjangan SIM atau membayar pajak tahunan pada hari ini Senin, 4 Januari 2021.

Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C Anda bisa mengunjungi beberapa Gerai Samsat Keliling berikut ini:

1. Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas (pukul 07.00 s/d 15.00 WIB);

Baca Juga: Soal Maklumat Kapolri Terkait FPI, Marzuki: Sudah Ada UU ITE, Jangan Buat Aturan yang Tumpang Tindih

2. Trans Studio Mall Cibubur (pukul 9.00-18.00 WIB);

3. Depok Town Square (Sesi pagi pada pukul 10.00-15.00 WIB, dan sesi sore mulai pukul 16.00-18.00 WIB).

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan, dimana pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Bukan Soal Pahlawan atau Tidak, Sosiolog: Kini Orde Baik Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Proses Pengadilan

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Pastikan sudah melengkapi persyaratan perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar;

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak satu lembar;

3. Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Fadli Zon Masih Ribut Soal Pembubaran FPI, Muannas Alaidid: Anehnya Dia tak Malu Terus Manas-manasin

Sedangkan bagi Anda yang ingin membayar pajak tahunan, bisa mengunjungi Gerai Samsat Keliling di lokasi berikut;

1. Halaman parkir Samsat Depok;

2. Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok;

3. Kelurahan Tapos Depok.

Pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

1. KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar;

Baca Juga: Husin Shihab ke Prabowo: Harus Tegas, atau Gerindra Bisa Direbut Fadli Zon!

2. STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar;

3. BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab layanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Baca Juga: Akui Sumbangsih FPI pada Gerindra, Arief Poyuono: Pembelaan Fadli Zon Sudah Benar, Itu Komitmen

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler