Lokasi Pelayanan SIM dan Samsat Keliling Kota Depok Hari Ini, Selasa 5 Januari 2021

HM
5 Januari 2021, 08:02 WIB
Jadwal SIM Keliling Tanggerang Hari Ini Sabtu 2 Januari 2021, Perhatikan Syarat Ini Selama Pandemi /Korlantas Polri/

PR DEPOK - Polres Kota Depok kembali menghadirkan layanan SIM dan Samsat Keliling, bagi Anda warga Depok yang ingin melakukan perpanjangan SIM atau membayar pajak tahunan pada hari ini Selasa,5 Januari 2021.

Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C anda bisa mengunjungi beberapa Gerai Samsat Keliling berikut ini.

- Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor

- ITC Depok, Jalan Margonda Raya Kota Depok

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI, Selasa 5 Januari 2021: Ikatan Cinta dan Amanah Wali Tayang Malam Ini

Jam operasional pelayanan SIM mulai pukul 8.00 WIB s/d 12.00 WIB, pendaftaran pelayanan ditutup pada pukul 10.00 WIB dengan kuota pemohon maksimal 200 orang.

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan, dimana pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Segera Umumkan Runtut Kronologis Bentrok FPI dan Polisi, Komnas HAM: Paling Lambat, Awal Pekan Depan

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pastikan sudah melengkapi persyaratan perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:

- Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar

Baca Juga: Ucapkan Selamat Ultah ke Gus Yaqut, Muannas: 2024 Kita Doakan Antum Maju & Terpilih Presiden, Aamin!

- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak satu lembar

- Bukti cek kesehatan

Sedangkan bagi anda yang ingin membayar pajak tahunan, bisa mengunjungi gerai Samsat Keliling di lokasi berikut.

- Halaman parkir Samsat Depok

- Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Selasa, 5 Januari 2021: Taurus, Pertemuan Sederhana Terbukti Sangat Bermanfaat

- Kelurahan Tapos Depok

Pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

- KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

- STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

- BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan.

Baca Juga: Antam 2 Gram Naik Rp11 Ribu, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Selasa, 5 Januari 2021

Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab layanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: BEM UI Minta Cabut SKB Pembubaran FPI, Muannas: sebagai Intelektual Terdidik Jangan Mau Ditunggangi!

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam pasal 281.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: TMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler