SIMAK! Cara dan Link Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Khusus Masyarakat Kota Depok

18 April 2021, 09:53 WIB
Ilustrasi: Cara dan Link Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Khusus Masyarakat Kota Depok /Wahyu Putro A/ANTARA/

PR DEPOK - Pemerintah Kota Depok membuka pendaftaran Bantuan Banpres Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Hal tersebut merupakan lanjutan dari keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia (RI) untuk melanjutkan program BPUM atau BLT UMKM.

Untuk kali ini, seseorang yang telah dinyatakan penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan tunai senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga: Jokowi Ajak Dunia Investasi di Ibu Kota Baru, Yan Harahap: Nafsu Besar, Asing pun Diundang untuk Penuhi Ambisi

Tujuan dari program bantuan lanjutan ini adalah membantu pelaku usaha mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

BPUM atau BLT UMKM akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan bahwa pihaknya akan membuka pendaftaran hingga 28 April 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM UMKM 2021 Online dan Offline Kota Depok Beserta Syarat Dokumen Lengkapnya

"Untuk tahap satu batas pendaftaran dibuka sampai 28 April, dengan mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021," ujar Fitriawan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari berita.depok.go.id.

Fitriawan pun mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mengajukan BPUM atau BLT UMKM.

Syarat bagi seseorang yang ingin mengajukan BPUM atau BLT UMKM adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Ucapan Dahnil Anzar Soal HRS Ramai di Medsos, Ferdinand: Serius Komentar Abang? Kalau Betul Saya Hormat

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.

Baca Juga: Fabio Quartararo Raih Pole Position di MotoGP Portugal, Marc Marquez ke-6, Valentino Rossi di Luar 15 Besar

Perlu diketahui, bagi masyarakat Kota Depok bisa mendaftarkan diri melalui lin bit.ly/bpumdepok2021.

Saat pendaftaran di link tersebut, pendaftar BPUM BLT UMKM akan mengisi formulir yang berisikan data sebagai berikut.

1. NIK

2. Nomor KK

3. Nama Sesuai KTP

4. Tanggal lahir

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 18 April 2021: Libra Terima Pesan Telepati hingga Leo Dapat Proyek yang Membingungkan

5. Jenis Kelamin

6. Alamat lengkap sesuai KTP

7. Alamat lengkap tempat usaha

8. Bidang usaha

9. Nomor Induk Berusaha (NIB)

10. Nomor telepon seluler

Baca Juga: Selain Karena Tangan Anaknya Berdarah, Ini Alasan JT Aniaya Perawat RS Siloam Palembang

Dalam formulir itu juga kalian diminta untuk mengunggah beberapa dokumen diri dan dokumen usaha.

Serta kalian juga harus menyerahkan dokumen tersebut secara fisik ke Dinas Koperasi Usaha Mikro Depok atau ke Kelurahan setempat.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler