Link Pendaftaran Online Tahap 2 BPUM Kota Depok 2021, Beserta Syarat Berkas dan Cara Daftarnya

29 Mei 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi bantuan usaha mikro (BPUM) /Twitter @KUKMPDKI.JKT/

PR DEPOK – Pengajuan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 masih terus dibuka Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

BPUM 2021 ditujukan untuk masyarakat pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan mencapai Rp1,2 juta untuk masing-masing penerima.

Masyarakat pelaku usaha mikro yang berminat mendapatkan BPUM 2021, bisa melakukan pengajuan atau pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) sesuai domisili.

Baca Juga: Makanan Terburuk bagi Pria Di atas 40 Tahun Menurut Ilmuwan, Mulai dari Margarin hingga Roti Tawar

Khusus bagi warga Kota Depok, saat ini pendaftaran BPUM 2021 bisa dilakukan kembali secara online.

Pasalnya, DKUM Kota Depok kembali membuka pendaftaran online tahap kedua BPUM 2021 hingga 24 Juni 2021.

"Untuk pendaftaran tahap keduanya dibuka sampai 24 Juni. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link https://bit.ly/bpumdepok2021," tutur Mohammad Fitriawan, Jumat, 28 Mei 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Baca Juga: Pendaftaran Online Tahap 2 BPUM 2021 Kota Depok Dibuka Kembali, Simak Jadwal dan Linknya Berikut

Bagi pelaku usaha mikro Kota Depok yang ingin mendaftar BPUM 2021, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Adapun syarat daftar BPUM 2021, yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar BPUM 2021

1. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM.

2. WNI.

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bansos BLT UMKM Tahap 3 di Link eform.bri.co.id/bpum

Selain syarat tersebut, terdapat pula syarat berkas yang harus disiapkan pelaku usaha mikro untuk melakukan pendaftaran BPUM Kota Depok.

Syarat Berkas Pendaftaran BPUM 2021

1. Fotokopi KTP.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jika belum memiliki NIB, bisa membuatnya secara online. Untuk lebih jelasnya bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar UMKM online.

Baca Juga: BNPT Sebut Tokoh Agama Adalah Garda Terdepan dalam Tindakan Pencegahan Penyebaran Ideologi Radikal dan Teroris

4. Foto usaha.

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Jika belum memiliki SPTJM, bisa membuatnya sendiri atau mengunduhnya. Untuk lebih jelasnya bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang contoh SPTJM Kota Depok.

Jika syarat berkas pendaftaran BPUM 2021 sudah siap, maka bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 Kota Depok dengan cara berikut.

Baca Juga: Berikan Pesan ke Rizky Billar dan Lesti Kejora, Soimah: Jangan Anggap Saya Ini Sok Orang Tua atau Sok Nasehati

Pendaftaran Online BPUM 2021 Kota Depok

1. Akses https://bit.ly/bpumdepok2021.

2. Pastikan Anda telah terhubung dengan akun Gmail.

3. Kemudian, isi formulir sesuai dengan kolom yang diminta.

4. Jangan sampai terlewat untuk mengunggah foto KTP, foto KK, foto NIB, foto SPTJM, serta foto usaha Anda.

5. Jika sudah memastikan semua kolom telah diisi dengan benar, maka selanjutnya klik tombol “Kirim”.

Baca Juga: Soimah Beri Pesan Mendalam Jelang Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Dengan begitu, pendaftaran BPUM 2021 Kota Depok telah selesai Anda lakukan.

Anda tinggal menunggu pengumuman apakah lolos dan berhak menjadi penerima BPUM 2021.

Pengecekan pengumuman dapat dilakukan secara online melalui E-Form BRI atau banpresbpum.id.

Untuk lebih jelasnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek penerima BPUM 2021.

Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM 2021 Kota Depok, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Baca Juga: Sebut Jika Mau Adil, Buka Lembar Jawaban TWK KPK ke Publik, Gus Umar: Pertanyaan TWK seperti Penyidik ke Napi

1. Via website melalui link https://dkum.depok.go.id/Home/hubungi.

2. Via email ke alamat dkum@depok.go.id.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM 2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM, bisa mengakses link berikut:

https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler