Pemkot Depok Kembali Berlakukan PJJ Tahun Ajaran 2021, Simak Jadwalnya Berikut Ini

3 Juli 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi penerapan PJJ saat PPKM Darurat. /ANTARA/

PR DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok turut mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penerapan PPKM Darurat di Kota Depok ini diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Depok turut memengaruhi pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran 2021 yang kembali menggunakan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga: Daftar Bansos Juli 2021 Cair Pada Masa PPKM Darurat, Cek BST Rp600.000, PKH, BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman berita resmi Pemkot Depok, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok telah menyepakati pelaksanaan tahun 2021 dilaksanakan secara daring atau online.

PJJ Kota Depok berlaku dalam satu triwulan mulai 18 Juli 2021 hingga 18 Oktober 2021.

Selain itu, dengan adanya PPKM Darurat, terdapat pula beberapa tambahan pembatasan aktivitas di Kota Depok.

Di antaranya, seperti kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya, dilaksanakan juga secara daring atau online.

Baca Juga: Tegas Menolak Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Refrizal: Apa Tidak Takut Allah SWT Murka?

Untuk kunjungan kerja dan perjalanan dinas keluar Kota Depok, juga dihentikan sementara.

Sementara itu, untuk kunjungan keluarga hanya untuk kepentingan kedaruratan.

Dengan berlakunya PPKM Kota Depok 3 hingga 20 Juli 2021, aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Terdapat pengecualian untuk pembatasan aktivitas warga tersebut, yakni untuk kepentingan kedaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor kritikal. Bagi warga yang memiliki kepentingan tersebut, dapat menunjukkan ID Card.

Baca Juga: Mohon Diperhatikan, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Dalam Negeri di Masa PPKM Darurat

Selain itu, kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan masa dan berpotensi menimbulkan kerumunan juga dihentikan sementara.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal PPKM Darurat.

Tito Karnavian dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021 mengatakan, hal itu dilakukan sehubungan dengan langkah yang diambil Presiden Joko Widodo untuk menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Besok PPKM Darurat Jawa-Bali, Kartu Vaksinasi Covid-19 Jadi Satu Syarat Perjalanan ke Luar Kota

Mendagri juga menjelaskan, Inmendagri soal PPKM Darurat ditujukan kepada gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta bupati wali kota di daerah tersebut.

Inmendagri tersebut juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler