Aturan PPKM Darurat di Kota Depok Berlaku dari Tanggal 3 hingga 20 Juli 2021

3 Juli 2021, 15:00 WIB
Aturan PPKM Darurat di Kota Depok Berlaku dari Tanggal 3 Hingga 20 Juli 2021. /Pexels/Alifia Harina/

PR DEPOK – Mulai hari ini, tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, pemerintah Kota Depok menerapkan aturan Pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pemberlakukan PPKM Darurat di Kota Depok ini, untuk mengurangi penyebaran positif Covid-19 di Indonesia, yang kini semakin meningkat.

Oleh sebab itu, pemerintah pusat memberlakukan PPKM Darurat khusus di pulau Jawa dan Bali. 

Baca Juga: PPKM Darurat Hari Pertama, Petugas Putar Balik Puluhan Pengendara dari Depok Arah Jakarta di Jalan Raya Bogor

Pemerintah Kota Depok  menerapkan sanksi bagi yang melanggar pelaksanaan PPKM Darurat merujuk pada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease.

PPKM Darurat ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021, berikut aturan PPKM Darurat di Kota Depok.

Sektor Non esensial, Sektor Esensial, dan Sektor Kritikal

- 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, untuk sektor non-esensial

Baca Juga: UAS Disebut Ngamuk Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Hasmi Tak Percaya: Minta Link Videonya, Gue Gak Nemu

- Sektor esensial 50 persen Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor.

- Sektor Kritikal 100 persen WFO dengan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan belajar mengajar

Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Kegiatan Pasar, dll

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Daftar Bansos Juli 2021 Cair Pada Masa PPKM Darurat, Cek BST Rp600.000, PKH, BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Kegiatan lainnya

kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Pusat Perbelanjaan

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara.

Kegiatan di tempat makan

Makan/minum di tempat umum (warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dsb) hanya melayani delivery/take away, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Besok PPKM Darurat Jawa-Bali, Kartu Vaksinasi Covid-19 Jadi Satu Syarat Perjalanan ke Luar Kota

Apotek

Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.

Tempat Ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni, dll

Semua tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni/budaya, olahraga, komunitas, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Transportasi umum

Transportasi umum (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental dibatasi kapasitasnya maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Mohon Diperhatikan, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Dalam Negeri di Masa PPKM Darurat

Perjalanan Domestik

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat. Serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Kegiatan Kontruksi

Pelaksanaan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan ketat.

Kegiatan di luar rumah

Masker wajib digunakan saat beraktivitas di luar rumah dan penggunaan face shield tidak diizinkan tanpa penggunaan masker.

Baca Juga: Mohon Diperhatikan, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Dalam Negeri di Masa PPKM Darurat

Resepsi Pernikahan

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan khitanan maksimal 20 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi.

Kegiatan Umum

Kegiatan rapat/pertemuan/bimtek/workshop dan sejenisnya dilakukan secara daring.

PPKM Mikro RT/RW

Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca Juga: PPKM Darurat Segera Diberlakukan, Akses Keluar Masuk Jakarta Ditutup Mulai Pukul 00.00 WIB

Aktivitas warga

Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, kecuali darurat dan perjalanan pulang kerja di sektor kritikal (dengan menunjukkan ID Card).

Penerimaan Kunjungan

Kunjungan kerja dan perjalanan dinas keluar kota Depok dihentikan sementara. Kunjungan keluarga hanya untuk darurat.

Penyebaran Informasi

Dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoaks dan provokatif, baik mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.

Baca Juga: Operasi Aman Nusa II Lanjutan Digelar Polri Selama Masa PPKM Darurat

Perlu diperhatikan agar warga Depok dan sekitarnya tetap menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak aman, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @pemkotdepok

Tags

Terkini

Terpopuler