Kota Depok Tetapkan Kebijakan Baru Selama PPKM Darurat: Pekerja Wajib Kantongi KIPOP

13 Juli 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pekerja. /aleksandarlittlewolf/Freepik

PR DEPOK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi berlaku sejak beberapa hari terakhir ini.

Kebjakan tersebut dilakukan demi menekan angka penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini kian meningkat.

Mengenai PPKM Darurat ini, Pemerintah Kota Depok mengeluarkaan kebijakan baru yang dikhususkan bagi para pekerja.

Baca Juga: Faisal Basri Ungkap Skenario Awal Vaksinasi Gotong Royong: Bayangkan, Betapa Menggiurkan Bisnis Vaksin BUMN

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Pemerintah Kota Depok mewajibkan warganya untuk membawa Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) selama PPKM Darurat.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok dengan nomor 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tanggal 10 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Cholil Nafis Jelaskan Fungsi Masjid Usai Aturan PPKM Direvisi: Bukan Hanya Jumatan tapi Juga untuk Syiar

“Bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal di wilayah Kota Depok agar menunjukkan KIPOP,” ujar Dadang Wihana selaku Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Selanjutnya, Dadang menambahkan jika ada masyarakatnya yang bekerja di luar wilayah Kota Depok, maka harus melengkapi dengan katentuan wilayah yang dituju seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP).

Selain itu, bagi masyarakat Kota Depok yang bekerja di sektor kesehatan maka bisa menunjukkan ID card dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempatnya bekerja.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Bulan Juli Belum Cair? Pihak Kartu Prakerja: Proses Pencairan 3 hingga 5 Hari Kerja

Dengan adanya kebijakan ini, Dadang berharap para pekerja akan lebih lancar di perjalanan karena sudah dilengkapi dengan identitas yang ditetapkan tersebut.

“Untuk itu warga yang bekerja maka agar perjalanan bisa lancar maka harus dilengkapi dengan identitas yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Seperti yang diketahui bahwa PPKM Darurat di Kota Depok ini dilakukan juga dengan cara menyekat ruas-ruas jalan tertentu.

Baca Juga: Cara Cek BST Kemensos Juli 2021 Secara Online untuk Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai BST

Upaya ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat itu sendiri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler