Wabah Virus Corona Tak Kunjung Usai, ASN Depok Work Form Home Lagi Hingga 21 April

2 April 2020, 06:00 WIB
WALI Kota Depok, Mohammad Idris dalam sebuah video conference yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Kamis, 26 Maret 2020.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi virus corona atau Covid-19 masih membayangi masyarakat Indonesia.

Ratusan kasus positif virus corona masih dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pemerintah terkait virus corona setiap harinya hingga kini kasusnya mencapai 1.677.

Satu per satu lapisan pemerintah kembali membuat kebijakan demi meminimalisasi penyebaran virus corona di Indonesia, tak terkecuali Kota Depok.

Menyusul Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok yang memperpanjang masa belajar di rumah, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga memberlakukan perpanjangan penerapan Work From Home atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non-ASN.

Baca Juga: 2 Wanita Asia Diperlakukan Rasis di Australia Akibat Virus Corona 

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpar RB) tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai non-ASN demi mencegah penularan virus corona.

Perpanjangan penerapan bekerja dari rumah kembali diberlakukan hingga 21 April 2020 mendatang.

"Mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemi Covid-19 di Kota Depok semakin meningkat, kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya sampai tanggal 31 Maret menjadi 21 April 2020," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Idris menekankan bahwa ASN yang bekerja di rumah harus benar-benar bekerja di tempat kediamannya.

Baca Juga: Hasil Survei LIPI Sebut Mayoritas Masyarakat Setuju Informasi Pasien Virus Corona Dibuka 

Idris menekankan agar ASN tidak berkeliran ke luar rumah. Berbagai macam pekerjaan pemerintahan dapat dikerjakan secara daring.

ASN tetap diwajibkan melaporkan kinerja hariannya kepada atasan secara daring.

Bukan hanya itu, ASN juga dituntut untuk selalu siap apabila sewaktu-waktu diberikan tugas oleh atasan.

"Keputusan ini tidak dikecualikan bagi yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat," tutur dia.

Baca Juga: Guru Besar Unpar: Ada 4 Kewajiban Pemerintah Ketika Karantina Wilayah 

Sebagai kota pertama yang mengonfirmasi kasus virus corona di Indonesia, hingga Rabu, 1 April 2020, Depok telah mengonfirmasi 46 pasien positif virus corona dengan catatan 10 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan lima lainnya meninggal.

Selanjutnya, berdasarkan data dari akun Instargam Pemerintah Kota Depok @pemkotdepok, Depok mengonfirmasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 364 orang, dengan catatan 45 orang telah selesai diawasi dan 292 sisanya masih dalam pengawasan.

Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Depok mengonfirmasi ada 1.430 ODP, dengan catatan 223 di antaranya telah selesai dipantau, sementara 1.207 sisanya masih dalam proses pemantauan.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler