2 Pelaku Pembunuhan Ternyata Pengamen Jalanan, Polisi Curigai Ada Aksi Kejahatan Lain

28 April 2020, 20:44 WIB
PRA-rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang lehernya digorok.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah menangkap dua pelaku pembunuh seorang perempuan berusia 51 tahun asal Jawa Tengah setelah hampir sekira satu minggu kabur ke bilangan Tapos Depok.

Usai dilakukan penyidikan oleh Polres Metro Depok, diketahui kedua pelaku, IR (17) dan RT (25), merupakan pengamen yang biasa hidup di jalanan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menduga keduanya sudah terbiasa melakukan kejahatan lain.

Untuk hal ini Azis memastikan masih akan mendalami jejak rekam korban. Termasuk apakah keduanya merupakan residivis.

Baca Juga: Ungkap Modus Pelaku Penggorok Wanita di Depok, Polisi: Awalnya Ngajak Kencan 

Yang pasti kata dia, saat ini Polres Metro Depok masih fokus atas peristiwa pembunuhan ini.

"Pelaku ini sehari-harinya pengamen. Hidupnya kurang, kami curigai dia juga melakukan kejahatan lain karena hidupnya juga di jalanan," kata Kombes Pol Azis Andriansyah.

"Karena bisa jadi ada kejahatan lain yg tidak besar, pernah mereka lakukan," katanya.

Azis menyampaikan sebelumnya IR hanya mengaku diajak RT namun setelah dilakukan penyidikan ternyata IR adalah pelaku utama dalam peristiwa ini.

"Ya fakta-faktanya hanya menyinkronkan saja keterangan dari dua tersangka, karena berbeda," tutur Azis.

Baca Juga: 700 Lebih Warga Iran Tewas Akibat Minum Metanol karena Diklaim Bisa Bunuh Virus Corona  

"Karena tersangka awal yg ditangkap mengaku ia hanya diajak oleh B (RT) tapi setelah dicek ternyata dia pelaku utama," kata dia.

Polres Metro Depok melakukan pra-rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara atas kasus rencana pembunuhan yang menewaskan korban perempuan berusia 51 asal Jawa Tengah.

Pra-rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara di tepi setu Pengarengan RT 2 RW 11, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok sekira pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB pada Selasa, 28 April 2020.

Kombes Pol Azis Ardiansyah mengatakan mulanya ada sembilan adegan. Namun ketika di TKP ada beberapa adegan tambahan yang dinilai penting dan memang dapat dibenarkan dilakukan IR (17) dan RT (25).

Baca Juga: Arab Saudi Hapus Hukum Eksekusi Mati Bagi Terpidana Anak-anak 

Sejumlah adegan tambahan itu disesuaikan dengan keterangan IR dan RT. Azis menyebut awalnya ada beberapa keterangan yang tidak sinkron.

Namun setelah dicek di lapangan muncul kesinkronan dari keterangan keduanya.

"Kita melaksanakan 18 rekonstruksi atau skenario," ujar Kombes Pol Azis Ardiansyah.

Para pelaku kemudian akan dikenakan Pasal 365 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah sembilan tahun penjara.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler