Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Depok Hari Kamis 24 Desember 2020

- 24 Desember 2020, 06:48 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Twitter @TMCPoldaMetroJaya

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: TMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah