Berlaku 2 Minggu ke Depan, Berikut Jam Operasional Tempat Usaha Selama PSBB Pra AKB di Depok

- 10 Januari 2021, 16:28 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.*
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.* //Feru Lantara//ANTARA

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok baru saja merilis Peraturan Wali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Perwal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), " tutur Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Kebijakan ini juga diterbitkan menyusul Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep-10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Pantau Perkembangan Pencarian Pesawat Sriwijaya Air SJ182, Jokowi Sampaikan Doa bagi Keluarga Korban

Mohammad Idris juga mengeluarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha/Pusat Kegiatan Lainnya, serta Sektor Esensial Yang Berkaitan Dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga.

Sementara dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/18/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis, ditetapkan bahwa 75 persen karyawan baik pemerintaha maupun swasta bekerja dari rumah (work from home) terhitung mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Untuk operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Tangkap Sinyal Sriwijaya Air SJ182 dari Bawah Laut, Serpihan Besar Badan Pesawat Ditemukan TNI AL

Begitu juga aktivitas warga dan/atau meniadakan aktivitas berkumpul dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Sedangkan operasional pasar tradisional dibatasi dari pukul 3.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan seperti pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 19.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW dan kelurahan setempat.

Melaksanakan seluruh ketentuan pengaturan/larangan aktivitas atau kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Barat, serta ketentuan ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional.

Seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan Polri.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bansos Rp750 Ribu dari Kemensos, Begini Syarat dan Cara Dapatnya

Idris juga mengatakan Pemkot Depok mengoptimalkan kembali keberadaan kampung siaga Covid-19, sebagai basis pencegahan dan penanganan virus corona yang dimulai dari level keluarga dan komunitas.

Dengan demikian, warga Depok diminta untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x