Pendiri Pasar Muamalah Ukir Nama di Koin Dinar-Dirham yang Dipakai Jual Beli, Polisi Ungkap Makna di Baliknya

- 3 Februari 2021, 21:31 WIB
Mata uang yang digunakan di Pasar Muamalah Depok.
Mata uang yang digunakan di Pasar Muamalah Depok. /PMJ News/

PR DEPOK – Pendiri Pasar Muamalah yang sempat viral karena menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam transaksinya kini ditangkap pihak kepolisian.

Pendiri pasar yang diketahui bernama Zaim Saidi ini dijerat dengan Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011.

Berdasarkan pasal yang dikenakan kepadanya, Zaim Saidi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga: Berikut Penyebab Tak Kunjung Dapat BPUM BLT UMKM Sehingga Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

Sementera itu, disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, pasar yang telah berdiri sejak 2014 ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti cara di zaman Nabi.

“Dibentuk oleh tersangka ZS (Zaim Saidi) untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi,” ujar Ramadhan pada Rabu, 3 Februari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Untuk diketahui, mata uang Dinar dan Dirham yang digunakan di Pasar Muamalah yang berlokasi di Depok itu bertuliskan kalimat ‘Amir Zaim Saidi’, dengan ukiran kaligrafi Arab dan tulisan ‘Amirat Nusantara’.

Baca Juga: Tampak Tenang di Proses Cerai dengan Kiwil, Rohimah: Saya Sudah Muhasabah, Merenungi dengan Allah

Menurut Ramadhan, tulisan tersebut memiliki makna tersendiri, yang berkaitan dengan kepemimpinan.

“Amirat itu pimpinan. Pimpinan dari lapak, pimpinan dari Pasar Muamalah. Ketua gitu. Jadi ‘Amir’ itu bukan nama, ‘Amir’ itu istilah sebagai pimpinan. Jadi pimpinan dari pasar Muamalah, dan sekaligus penanggung jawab,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Ramadhan memaparkan ada sekitar 10 hingga 15 pedagang yang memiliki lapak di pasar Muamalah.

Baca Juga: Bagiamana Nasib Anak-anaknya ke Depan Pasca Perceraian dengan Kiwil? Rohimah Beri Penjelasan

Para pedagang ini berjualan berbagai jenis barang, mulai dari sembako, minuman, hingga pakaian, yang semuanya diperjualbelikan dengan mata uang dinar dan dirham.

“Kemudian tersangka juga menentukan harga beli koin dnar dan dirham sesuai PT aneka tambang ditambah dua setengah persen sebagai marjin keuntungan,” tuturnya.

Hingga saat itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak yang ada di Pasar Muamalah.

Baca Juga: Demi Tepat Sasaran, Kemensos Segera Terapkan Sistem Pemindai Wajah bagi Penerima BST di Kantor Pos

Untuk diketahui, Pasar Muamalah ini sempat viral lantaran bertransaksi dengan menggunakan mata uang selain rupiah. Selain menggunakan koin dinar dan dirham, pasar ini juga tidak meminta uang sewa dari setiap pedagang yang ingin membuka lapak.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x