“Semuanya ini jalur alternatif non tol yang rawan dilalui jika terjadi penyekatan di tol. Jika ditemukan ada pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Untuk titik-titik yang akan disekat, Polres Metro Depok menerapkan sistem filterisasi yakni petugas akan mengintensifkan pemeriksaan plat maupun identitas pengendara.
"Kalau identitas berada di Jakarta Bogor Depok Tanggerang Bekasi (Jabodetabek) hanya boleh bepergian ke antar wilayah tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Bolehkah Terima Vaksin Lain Meski Baru Saja Jalani Vaksinasi Covid-19? Simak Penjelasan Ahli
Jika ditemukan pengendara yang kedapatan melanggar, maka petugas akan memberikan sanksi tilang hingga menahan kendaraan.
“Jadi begini, kalau untuk kendaraan pribadi kita akan putar balik, kalau travel kita akan kenakan sanksi tilang dan kita amankan juga unit kendaraannya,” tuturnya.***