Aturan Pelaksanaan Salat Idulfitri yang Dirilis Pemkot Depok, Lansia dengan Komorbid Tak Diizinkan Turut Serta

- 1 Mei 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi salat Idulfitri.
Ilustrasi salat Idulfitri. /Bagus Ahmad Rizaldi

Jumlah jemaah juga dibatasi yakni maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan yang tersedia dengan waktu pelaksanaan yang dikurangi tanpa menomorduakan kesempurnaan beribadah.

Selain itu, jemaah wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat, Dishub Kota Tangerang Gemboskan Ban 139 Kendaraan yang Parkir Liar

Sementara jemaah lanjut usia yang memiliki komorbid dan warga yang tengah sakit disarankan untuk tidak mengikuti ibadah berjemaah tersebut.

Begitu juga dengan perayaan Idulfitri, kegiatan open house dan halal bihalal yang mengundang banyak orang tidak diizinkan.

Kegiatan silahturahmi selama Hari Raya Idulfitri hanya dapat dilakukan oleh lingkungan keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x