Jumlah jemaah juga dibatasi yakni maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan yang tersedia dengan waktu pelaksanaan yang dikurangi tanpa menomorduakan kesempurnaan beribadah.
Selain itu, jemaah wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.
Sementara jemaah lanjut usia yang memiliki komorbid dan warga yang tengah sakit disarankan untuk tidak mengikuti ibadah berjemaah tersebut.
Begitu juga dengan perayaan Idulfitri, kegiatan open house dan halal bihalal yang mengundang banyak orang tidak diizinkan.
Kegiatan silahturahmi selama Hari Raya Idulfitri hanya dapat dilakukan oleh lingkungan keluarga dengan menerapkan protokol kesehatan.***