2. Kartu Keluarga (KK).
3. Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jika belum memiliki NIB, bisa membuatnya secara online. Untuk lebih jelasnya bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar UMKM online.
4. Foto usaha.
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Jika belum memiliki SPTJM, bisa membuatnya sendiri atau mengunduhnya. Untuk lebih jelasnya bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang contoh SPTJM Kota Depok.
Jika syarat berkas pendaftaran BPUM 2021 sudah siap, maka bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 Kota Depok dengan cara berikut.
Pendaftaran Online BPUM 2021 Kota Depok