Link Pendaftaran Online Tahap 2 BPUM Kota Depok 2021, Beserta Syarat Berkas dan Cara Daftarnya

- 29 Mei 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi bantuan usaha mikro (BPUM)
Ilustrasi bantuan usaha mikro (BPUM) /Twitter @KUKMPDKI.JKT/

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jika belum memiliki NIB, bisa membuatnya secara online. Untuk lebih jelasnya bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara daftar UMKM online.

Baca Juga: BNPT Sebut Tokoh Agama Adalah Garda Terdepan dalam Tindakan Pencegahan Penyebaran Ideologi Radikal dan Teroris

4. Foto usaha.

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Jika belum memiliki SPTJM, bisa membuatnya sendiri atau mengunduhnya. Untuk lebih jelasnya bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang contoh SPTJM Kota Depok.

Jika syarat berkas pendaftaran BPUM 2021 sudah siap, maka bisa melakukan pendaftaran BPUM 2021 Kota Depok dengan cara berikut.

Baca Juga: Berikan Pesan ke Rizky Billar dan Lesti Kejora, Soimah: Jangan Anggap Saya Ini Sok Orang Tua atau Sok Nasehati

Pendaftaran Online BPUM 2021 Kota Depok

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x