Pedagang Kaki Lima Akui Terpaksa Buka Meski dalam Masa PPKM Level 4 di Kota Depok

- 23 Juli 2021, 06:35 WIB
 Pedagang kaki lima mengaku terpaksa berjualan meski dalam masa PPKM Level 3 dan 4.*
Pedagang kaki lima mengaku terpaksa berjualan meski dalam masa PPKM Level 3 dan 4.* /Muhammad Faisal Akbar/PR DEPOK

PR DEPOK – Wilayah Jawa dan Bali kini telah memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Seperti diketahui, PPKM Level 3 dan 4 sendiri merupakan kelanjutan dari PPKM Darurat yang resmi diperpanjang oleh pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengganti istilah PPKM Darurat dengan PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Cara Membuat Surat STRP Jakarta secara Online di Masa PPKM Level 4

Hal itu selaras dengan diterbitkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 terkait dengan PPKM Level 3 dan 4 Covid-19.

Walaupun PPKM Level 3 dan 4 telah berlaku di sejumlah daerah, masih terdapat sejumlah pedagang kaki lima yang buka.

Salah satu lokasinya, masih ada pedagang kaki lima yang buka yakni di Jl. H. Dimun, Kota Depok, Jawa Barat.

Salah satu pedagang, Aan mengungkapkan alasannya untuk tetap buka hingga larut malam.

Baca Juga: Sebanyak 8,8 Juta Karyawan Terdampak PPKM Darurat akan dapat Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

“Biarin aja yang penting kan yang datang nggak rame-rame amat,” tutur dia kepada wartawan Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 22 Juli 2021.

Meski demikian, ia mengaku bahwa sebenarnya ingin patuh terhadap aturan yang berlaku.

Namun dengan adanya tuntutan ekonomi, lanjut dia, dirinya terpaksa berjualan di tengah aturan PPKM yang ketat.

“Kalau dikasih bantuan yang cukup mah enak, kita-kita pasti nurut aja di rumah,” tutur Aan.

Untuk diketahui, Kota Depok termasuk dalam wilayah PPKM Level 4 di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Uya Kuya Berandai Jadi Presiden Jokowi yang Tangani Pandemi Covid-19: Harus Tega, Terusin Aja Dulu PPKM

Selain Kota Depok, antara lain ada Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, dan Kota Bekasi.

Secara garis besar, aturan zona PPKM Level 4 yang diterapkan adalah sebagai berikut:

1. Resto/kafe/warung pedagang kaki lima hanya diperbolehkan pesan dan antar.

2. Sekolah dilakukan secara daring atau online.

3. Persentase WFH sektor non-esensial 100 persen dan WFO sektor esensial 25 hingga 50 persen.

Baca Juga: Sebut Perpanjangan PPKM Sisakan Lubang Besar, Mardani: Sebanyak Apapun SDM, Kalah Cepat dengan Kecepatan Virus

4. Persentase WFO sektor kritikal 100 persen dan 25 persen melalui administrasi.

5. Supermarket atau toko kebutuhan pokok hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

6. Apotek atau toko obat diperbolehkan 24 jam.***

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x