Baca Juga: Hapus Foto Bersama Suami di Instagram, Kode Laudya Cynthia Bella: Tak Ada yang Abadi
Penerapan KTR perdana
Razia soal penerapan KTR pertama kali pada tahun 2020 dilakukan di lingkungan kerja pemerintah Depok. Hasilnya, terdapat belasan orang yang terpegok menghisap rokok.
Saat itu, razia yang dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan Depok dibantu petugas gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI mendapati 15 orang yang merokok di dalam balai kota.
Belasan pelanggar itu kemudian dijatuhi sanksi Tipiring atau tindak pidana ringan, setelah sebelumnya menjalani sidang dadakan di ruang balai kota.
Baca Juga: Pilkada Depok 2020: Pendaftaran PPS Dibuka Hari ini, Simak Persyaratannya
Sesuai dengan aturan berlaku, mereka diancam sanksi denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan tiga bulan.
Mereka juga diperingati untuk paham 7 kawasan KTR, di antaranya yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain atau tempat berkumpul anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan.***