Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini, Senin 23 Maret 2020

- 23 Maret 2020, 07:03 WIB
ILUSTRASI SIM keliling.*
ILUSTRASI SIM keliling.* /TWITTER @TMCPOLDAMETRO/

PIKIRAN RAKYAT – Setiap hari kerja, Polres Metro Depok akan memberikan kemudahan kepada para pengguna kendaraan bermotor baik roda dua dan empat dengan mengadakan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling Depok.

Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Polres.

Pelayanan SIM keliling Senin, 23 Maret 2020 dilaksanakan di dua tempat.

Lokasi pertama di Villa Cassablanca Jalan Raya Sawangan, Kota Depok. Kemudian, lokasi kedua di Toko Meubeul Indah, Jalan Raya Bambu Kuning, Bojonggede, Kota Depok.

Baca Juga: Pertama dalam 100 Tahun Terakhir, Petani Tulip di Belanda Alami Kerugian Akibat Wabah Virus Corona di Eropa 

Selain melalui bus SIM keliling, warga dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polres Metro Kota Depok.

Waktu pelayanan SIM keliling dilaksanakan pada dua waktu yaitu pagi sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, kemudian waktu sore sejak pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

Kemudian untuk pendaftaran pelayanan akan ditutup pada pukul 10.00 WIB dengan pemohon maksimum sebanyak 200 orang.

Polres Metro Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai Sabtu, sedangkan untuk hari Minggu libur.

Baca Juga: Kasus Posistif Virus Corona Merata di 20 Provinsi, Jumlah Pasien Meninggal Jadi 48 Orang  

Pelayanan SIM keliling hanya untuk perpanjangan sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang sudah lewat masa berlakunya lebih dari satu hari atau lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM keliling.

Jika berniat untuk memperpanjang masa berlaku SIM, segeralah datang sebelum jam pendaftaran yang sudah disebutkan karena formulir pendaftaran terbatas.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling, sebaiknya Anda cek persyaratan berikut ini.

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM

3. Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM Keliling

Baca Juga: Positif Virus Corona atau Tidak, Masyarakat Harus Tetap Laksanakan Social Distancing 

4. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000

Adapula biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x