Pasal 10 ayat 1 butir ketiga menyebut ada sekira 11 sektor usaha yang dikecualikan dari penghentian sementara di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan teknologi informasi.
Termasuk di antaranya sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar yang sebagaimana ditetapkan sebagai objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.***