Baca Juga: Pemkot Depok Alokasikan Bantuan Rp 250.000 untuk Karyawan dan Pedagang Terdampak Corona
Berdasarkan bagian ketujuh, pasal ke-19 dari Peraturan Wali Kota, kegiatan mobilitas dihentikan untuk sementara waktu selama 14 hari ke depan.
Kegiatan mobilitas hanya boleh dilakukan dengan tujuan distribusi kebutuhan pokok seperti makanan, aspek ketahanan dan keamanan, serta kegiatan tertentu yang diperbolehkan saat PSBB.
Kendaraan umum maupun pribadi yang masih digunakan ketika PSBB harus disemprot cairan disinfektan ketika selesai digunakan.
Masyarakat yang melakukan mobilitas di tengah PSBB wajib menggunakan masker dan berada dalam suhu tubuh normal.
Baca Juga: Resmi, Sri Mulyani: Presiden, Menteri, ASN Eselon 1, dan 2 Tidak Dapat THR Tahun ini
Berikut pembatasan jumlah orang yang boleh diangkut pada tiap jenis kendaraan pribadi:
1. Mobil penumpang jenis sedan dengan kapasitas empat orang, hanya boleh mengangkut tiga orang penumpang, dengan rincian satu orang di kursi kemudi dan dua orang di kursi penumpang.
2. Mobil penumpang selain dari sedan dengan kapasitas tujuh orang, hanya boleh mengangkut empat orang penumpang, dengan rincian satu orang di kursi kemudi, dua orang di kursi penumpang tengah, dan satu orang di kursi pengumpang belakang.
3. Sepeda motor, dengan kapasitas dua orang penumpang hanya boleh mengangkut satu orang dan tidak boleh boncengan, kecuali yang tinggal sealamat sesuai dengan KTP.
4. Bus dengan kapasitas lebih dari tujuh penumpang, hanya boleh mengakut penumpang 50 persen dari jumlah kapasitas yang disediakan.