PSBB Depok Berlaku Hari ini, Go Ride dan Grab Bike Resmi 'Hilang'

- 15 April 2020, 08:20 WIB
PENGENDARA sepeda motor menggunakan pelengkap masker saat melintas di Jalan Laswi, Kota Bandung, Selasa, 3 Maret 2020. Penggunaan masker merupakan salah satu upaya warga dalam mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) khususnya di ruang publik atau area terbuka.*
PENGENDARA sepeda motor menggunakan pelengkap masker saat melintas di Jalan Laswi, Kota Bandung, Selasa, 3 Maret 2020. Penggunaan masker merupakan salah satu upaya warga dalam mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) khususnya di ruang publik atau area terbuka.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Coba 2 Resep Kekinian Berbahan Dasar Kentang ala Netizen 

Berikut pembatasan jumlah orang yang boleh diangkut pada tiap jenis kendaraan umum:

1. Bus besar dengan kapasitas 52 orang hanya boleh mengangkut 26 orang penumpang atau 50 persen dari kapasitas kendaraan, sudah termasuk pengemudi.

2. Bus sedang dengan kapasitas 32 orang hanya boleh mengangkut 16 orang penumpang atau 50 persen dari kapasitas kendaraan, sudah termasuk pengemudi.

3. Bus kecil (angkot) dengan kapasitas 12 orang hanya boleh mengangkut enam orang penumpang atau 50 persen dari kapasitas kendaraan, sudah termasuk pengemudi.

4. Taksi atau angkutan online roda empat jenis sedan dengan kapasitas empat orang, hanya boleh mengangkut tiga orang penumpang, dengan rincian satu orang di kursi kemudi dan dua orang di kursi penumpang.

Baca Juga: Hari ke-5, Polda Metro Jaya Catat 3.474 Pelanggaran Berkendara di Jakarta dalam Sehari 

5. Taksi atau angkutan online roda empat bukan sedan dengan kapasitas tujuh orang, hanya boleh mengangkut empat orang penumpang, dengan rincian satu orang di kursi kemudi, dua orang di tengah, dan satu orang di belakang.

6. Ojek online atau ojek pangkalan, tidak boleh mengangkut penumpang, hanya diperbolehkan mengangkut makanan, minuman, dan barang.

7. Angkutan wisata tidak boleh beroperasi sama sekali.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x