Baca Juga: Pemkot Depok Tutup 3 Puskesmas Usai 5 Tenaga Medis Positif COVID-19 Versi Rapid test
Biaya pemulasaran jenazah COVID-19 di RS Swasta
Di samping itu, Idris juga mengimbau agar seluruh manajemen rumah sakit untuk tidak menarik biaya lantaran sudah menjadi bagian jaminan kesehatan penyakit COVID-19.
Menurutnya, ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggantian biaya perawatan pasien penularan infeksi bagi rumah sakit yang menangani COVID-19.
Belum lagi banyak keluhan yang disampaikan warga lantaran masih adanya pemungutan biaya tentang pemulasaran jenazah.
Idris meminta agar segala kendala yang dihadapi rumah sakit swasta ini bisa segera disampaikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok.
Baca Juga: Kabar Baik Hari ini, Jumlah Pasien Sembuh COVID-19 Hampir Capai 2.000
"RSUD Depok sendiri tidak membebankan pemulasaran jenazah COVID-19. Nol," katanya.
Sebelumnya Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Kota Depok, Roy Pangharapan melaporkan banyak warga Depok yang mengeluhkan terkait pelayanan rumah sakit swasta.
Bahkan ada pasien yang meninggal dunia meski dinyatakan negatif COVID-19 harus dipungut biaya tambahan yang cukup besar.