Kota Depok Bentuk Tim Pemulasaran Jenazah COVID-19, Biaya Pemakaman Dipastikan Gratis

- 4 Mei 2020, 18:24 WIB
ILUSTRASI. Petugas memakamkan jenazah sesuai dengan protokol pemakaman jenazah pasien penyakit menular.*
ILUSTRASI. Petugas memakamkan jenazah sesuai dengan protokol pemakaman jenazah pasien penyakit menular.* /ANTARA/

Baca Juga: Pemkot Depok Tutup 3 Puskesmas Usai 5 Tenaga Medis Positif COVID-19 Versi Rapid test 

Biaya pemulasaran jenazah COVID-19 di RS Swasta

Di samping itu, Idris juga mengimbau agar seluruh manajemen rumah sakit untuk tidak menarik biaya lantaran sudah menjadi bagian jaminan kesehatan penyakit COVID-19.

Menurutnya, ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggantian biaya perawatan pasien penularan infeksi bagi rumah sakit yang menangani COVID-19.

Belum lagi banyak keluhan yang disampaikan warga lantaran masih adanya pemungutan biaya tentang pemulasaran jenazah.

Idris meminta agar segala kendala yang dihadapi rumah sakit swasta ini bisa segera disampaikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok.

Baca Juga: Kabar Baik Hari ini, Jumlah Pasien Sembuh COVID-19 Hampir Capai 2.000 

"RSUD Depok sendiri tidak membebankan pemulasaran jenazah COVID-19. Nol," katanya.

Sebelumnya Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Kota Depok, Roy Pangharapan melaporkan banyak warga Depok yang mengeluhkan terkait pelayanan rumah sakit swasta.

Bahkan ada pasien yang meninggal dunia meski dinyatakan negatif COVID-19 harus dipungut biaya tambahan yang cukup besar.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x