Kota Depok Bentuk Tim Pemulasaran Jenazah COVID-19, Biaya Pemakaman Dipastikan Gratis

- 4 Mei 2020, 18:24 WIB
ILUSTRASI. Petugas memakamkan jenazah sesuai dengan protokol pemakaman jenazah pasien penyakit menular.*
ILUSTRASI. Petugas memakamkan jenazah sesuai dengan protokol pemakaman jenazah pasien penyakit menular.* /ANTARA/

Dia menyontohkan di Rumah Sakit PS, Depok semua pasien yang melakukan pemeriksaan COVID-19 dikenakan biaya Rp400.000.

Baca Juga: 3 Penumpang KRL Positif COVID-19, Wali Kota Depok Masih Pertimbangkan Uji Swab Massal 

Ada lagi pengalaman pasien negatif meninggal dunia di Rumah Sakit BY Depok dikenakan biaya pemakaman standar COVID-19 mencapai Rp 10 juta.

"Ngapain jadi pemerintah kalau dalam keadaan seperti saat ini, rakyat dan rumah sakit disuruh menghadapi wabah corona sendirian," kata Roy Pangharapan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x