Travel Asal Kuningan Curi-curi Masuk Jakarta via Depok, Kasatlantas: Terancam Kurungan 2 Bulan

- 29 Mei 2020, 18:08 WIB
KASATLANTAS Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda menyampaikan rencana pengetatan wilayah Depok di titik-titik perbatasan Jabodetabek antisipasi pemudik yang kembali ke Jakarta.*
KASATLANTAS Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda menyampaikan rencana pengetatan wilayah Depok di titik-titik perbatasan Jabodetabek antisipasi pemudik yang kembali ke Jakarta.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metro Depok saat ini tengah menyekat beberapa pintu masuk kendaraan di setiap sudut kota untuk mencegah masuknya warga dari luar kawasan Jabodetabek pada momen arus balik Lebaran 2020.

Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda menyampaikan saat ini pihaknya sudah mengamankan satu unit travel yang hendak masuk ke Jakarta melintas di Depok.

Demikian disamapaikan Kompol Erwin Aras Genda kepada Pikiranrakyat-depok.com saat ditemui di kantornya di Mako Polres Metro Depok pada Jumat, 29 Mei 2020.

Baca Juga: Simbol Jari 65 Adalah Kode Rahasia Kebangkitan Generasi Baru PKI, Simak Faktanya 

"Kita kemarin ada satu mobil travel dari Kuningan akan masuk wilayah DKI Jakarta dengan akses melalui Jalan Raya Bogor menuju Kota Depok," kata Kompol Erwin Aras Genda.

Erwin menyebut tindakan tersebut tentu melanggar ketentuan yang ada baik ketentuan PSBB dan juga melanggar aturan lalu lintas, trayek.

Hal ini sesuai dengan pasal 308 Undang-undang 2009 juncto 173, yaitu pelanggaran trayek dengan ancaman hukuman kurungan 2 bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

Erwin menyebut sejak adanya pengetatan PSBB sampai Kamis, 28 Mei 2020 sudah ada sekitar 20 unit travel yang diamankan dan dilakukan penindakan.

Baca Juga: Jelang PPDB SMA/SMK Sederajat, Berikut Daftar Hotline Layanan Pengaduan dari Disdik Jabar 

"Setelah Perwal 36, baru 1 ini kita amankan. Namun yang kita putarbalikkan sekitar 50 per kemarin di luar data hari ini," tuturnya.

Sementara data terakhir per Kamis 28 Mei 2020, ada sekira 50 kendaraan pribadi yang hendak kembali ke Jakarta sehingga diminta untuk putar balik ke wilayahnya masing-masing.

Puluhan kendaraan tersebut memaksa kembali ke Jakarta dengan melintasi Depok yang ditemukan dini hari.

Erwin mengimbau agar seluruh warga yang memang kesehariannya beraktivitas di Jakarta agar membawa beberapa prasyarat yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Tampil Lebih Muda Seperti Ridwan Kamil, Berikut Cara Menggunakan Aplikasi FaceApp 

Beberapa standar operasional saat hendak kembali ke Jakarta harus dipenuhi termasuk surat izin keluar masuk (SIKM) kawasan Jakarta, surat keterangan sehat bebas covid-19 usai menjalani rapid test, dan surat tugas dari perusahaan tempat warga tersebut bekerja di ibu kota.

Saat ini cek poin PSBB semakin diperketat di beberapa pintu masuk ke ibu kota baik di Jawa Barat maupun Jawa Tengah.

"Bagi warga Jawa Barat yang lolos di Depok, bisa jadi akan terjaring di kawasan Jakarta Selatan yang sudah ada 14 titik cek poin," katanya.***

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x