Tata Cara dan Syarat Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan secara Mudah

- 24 November 2022, 12:14 WIB
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena PHK.
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena PHK. /Tangkapan layar situs BPJS Ketenagakerjaan

b. Mengalami cacat total tetap.

Untuk syarat dokumen klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, silakan simak rinciannya sebagai berikut.

A. Usia pensiun

1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi, formulir bisa didapatkan di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau situs bpjs.ketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Jin BTS Dikabarkan Mulai Jalani Wamil sebagai Tentara Aktif pada 13 Desember 2022 Mendatang

2. Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK

3. KTP asli dan fotokop

4. Kartu Keluarga (KK) fotokopi.

B. Cacat Total Tetap

1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap, formulir bisa didapatkan di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau situs bpjs.ketenagakerjaan.go.id

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x