Tata Cara dan Syarat Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan secara Mudah

- 24 November 2022, 12:14 WIB
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena PHK.
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena PHK. /Tangkapan layar situs BPJS Ketenagakerjaan

2. Mengambil nomor antrean

3. Pemanggilan oleh petugas melalui mesin antrean

4. Peserta dilayani oleh petugas

5. Menerima tanda terima klaim

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH 2022 Tahap 4 Secara Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

Setelah prosedur di atas selesai, Anda akan menerima saldo jaminan pensiun di rekening masing-masing.

Adapun jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengajuan klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yakni selama 15 hari kerja setelah berkas disetujui.

Untuk pengecekan status klaim, silakan akses link bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dengan memasukkan nomor KPJ, dan klik informasi status klaim.

Demikian ulasan terkait syarat pencairan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan beserta tata cara pencairannya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x