Tata Cara dan Syarat Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan secara Mudah

- 24 November 2022, 12:14 WIB
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena PHK.
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena PHK. /Tangkapan layar situs BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Tata Cara Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Aktif BPJS Ketenagakerjaan Online

2. Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK

3. KTP asli dan fotokopi

4. Kartu Keluarga (KK) fotokopi

5. Fotokopi surat keterangan dokter (dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap)

6. Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja.

Lebih lanjut, berikut tata cara pencairan atau klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan.

Baca Juga: Cek BSU Tahap 8 via PosPay untuk Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 di Kantor Pos

Cara Pencairan atau Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x