Untuk menjadi Pegawai ASN, terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Soroti Anak Bangsa Kecanduan Judi Slot Online: Merusak Moral
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil seleksi administrasi. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Panitia seleksi instansi berwenang untuk menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya periode pengajuan sanggahan.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Pemeran Film Dewasa di Jakarta Selatan Buka Suara: Kita Dibilang Ini Legal
Berikut adalah jadwal pelaksanaan seleksi PPPK: