Dua RUU Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021, Baleg DPR RI Pertanyakan Kebijakan Pemerintah

23 November 2020, 20:16 WIB
ILUSTRASI Rancangan Undang-Undang (RUU).* /Pixabay/Succo./

PR DEPOK – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, M. Syafi'i mempertanyakan alasan pemerintah yang mengeluarkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Dua RUU yang dikeluarkan pemerintah dari Prolegnas di antaranya RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS).

Ia berpendapat bahwa kedua RUU tersebut diperlukan untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau over capacity yang terjadi di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Anies Baswedan Baca Buku 'How Democracies Die', Yunarto Wijaya Sindir Soal Bisnis Semen dan Bank

“Ternyata peluang untuk mengurangi penghuni lapas itu ada di RKUHP dan bagaimana menangani masyarakat yang ada di lapas, itu (diatur) di RUU PAS,” ucap Syafi'i pada Senin, 23 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Syafi’i menyebutkan, RKUHP bukan hanya RUU prioritas di tahun 2020, tetapi pembahasannya sudah lebih dari 30 tahun.

Selain itu, prosesnya pada periode lalu tinggal dibawa ke pembahasan Tingkat II atau di Rapat Paripurna DPR RI.

Menurutnya, dari hasil kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke beberapa lapas, banyak ditemukan yang mengalami kelebihan kapasitas.

Baca Juga: Dukung TNI Copot Baliho Habib Rizieq, FH: Jika Ada Komentar Negatif yang Menilai Buruk, Abaikan!

“Terlebih lagi, beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi berniat membuat tenda untuk tahanan sementara karena mereka yang sudah selesai ditolak Kanwil Kumham untuk ditempatkan di lapas karena kelebihan kapasitas,” katanya.

Maka dari itu, ia menilai persoalan kelebihan kapasitas di lapas akan teratasi dengan RUU KUHP dan RUU PAS sehingga disayangkan kalau pemerintah menunda perampungan kedua RUU tersebut.

Di sisi lain, Anggota Baleg DPR RI, Taufik Basari mengungkapkan bahwa kedua RUU tersebut sebenarnya merupakan carry over dari Prolegnas Prioritas 2020 karena sudah dibahas di Tingkat I pada periode 2014-2019.

Baca Juga: TNI Ditantang untuk Melawan Organisasi Papua Merdeka, Refly Harun: Memang Harusnya Ini yang Dihadapi

Taufik mengusulkan, apabila pemerintah tidak memasukan kedua RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021, maka waktu setahun ini digunakan untuk dialog dan menyerap aspirasi serta partisipasi publik terkait kedua RUU tersebut.

“Diskursus harus dilakukan, gunakan untuk membangun komunikasi dengan semua elemen karena pemerintah menjadi yang terdepan dalam hal ini,” tuturnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan kunci agar kerja legislasi mendapatkan dukungan publik.

Pada kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa RUU KUHP dan RUU PAS merupakan RUU carry over dari periode lalu sehingga akan mudah untuk mengangkatnya kembali untuk dibahas.

Baca Juga: Hanya dengan Oksigen, Ilmuwan Israel Klaim dapat Hentikan Proses Penuaan Biologis pada Manusia

Yasonna menjelaskan, terkait kelebihan kapasitas di lapas, pemerintah mendorong revisi UU Narkotika untuk mengatasi persoalan tersebut dan revisi UU tersebut yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Lebih dari 50 persen kapasitas di lapas diisi oleh kasus narkotika karena itu kami mendorong adanya perubahan UU Narkotika untuk mengatasi kepadatan kapasitas di Lapas,” kata Yasonna.

Menurut keterangannya, pemerintah sangat mendorong konsep keadilan restoratif yang ada dalam RKUHP.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Beri Bantuan 100 Ribu untuk Pelanggan Setia Operator Tertentu, Simak Faktanya

Akan tetapi, untuk sementara RUU tersebut belum bisa dibahas, padahal pada periode lalu sudah dibahas dan sebenarnya prosesnya tinggal 10 persen lagi menjadi UU.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa beberapa waktu ini banyak RUU prioritas yang harus diselesaikan pemerintah bersama DPR.

“Padahal RKUHP tinggal melakukan langkah sosialisasi kepada masyarakat sehingga orang tidak mempersepsikan yang berbeda,” ujarnya.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler