Lindungi Saksi Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster KKP, KPK Berkoordinasi dengan LPSK

26 November 2020, 17:30 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dilaporkan, hal tersebut dilakukan guna melindungi saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kabar itu disampaikan langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis ST dan MA Diciduk Polisi di Hotel Bintang 5

“Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain,” kata Hasto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia meyakini bahwa bilamana para saksi dapat memberikan informasi secara aman, hal itu dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster tersebut.

“Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka,” ucapnya.

Baca Juga: Tawarkan 5 Juta untuk Beli Wajah Orang, Perusahaan Jepang Produksi Topeng Cetak 3D Realistis

Ia berpendapat, perlindungan terhadap para saksi tersebut sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK.

Mengingat perlindungan saksi oleh LPSK diatur dalam UU, hal itu juga bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam pengungkapan kasus.

Selain perlindungan saksi, ia juga mengimbau kepada para tersangka untuk bekerja sama untuk memberikan informasi kepada penegak hukum dengan menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.

“(Kepada 'justice collaborator') juga dapat diberikan perlindungan,” ujarnya.

Baca Juga: Meski Pemilu 2024 Masih 3,5 Tahun Lagi, Survei CPCS Tunjukkan Kenaikan Elektabilitas PDIP dan PSI

Pada Pasal 10A UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya.

Penanganan khusus yang dimaksud yakni pemisahan tempat tahanan, pemisahan pemberkasan, dan memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Sedangkan, penghargaan atas kesaksian saksi pelaku berupa keringanan penjatuhan pidana, remisi tambahan, pembebasan bersyarat, serta hak narapidana lainnya sesuai ketentuan UU.

Baca Juga: Tak Kuat Menahan Nafsunya, Seorang Pria Tega Cabuli Istri Tetangga yang Hendak Minta Bumbu Masak

Menurut keterangannya, peran saksi pelaku dapat membuat kasus ini lebih terang guna mengungkap pelaku utama lain dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benih lobster tersebut.

“Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat,” kata dia.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tersebut KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka bersama enam tersangka lain.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler