Ekspor Benih Lobster Bermasalah dari Hulu hingga Hilir, ICW: Perbaikan Internal KKP Perlu Dilakukan

30 November 2020, 14:11 WIB
Pembudidayaan benih lobster.* //Twitter @Edhy_Prabowo/

PR DEPOK - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai ekspor benih lobster memiliki permasalahan dari hulu hingga hilir.

"Konteks ekspor benih lobster, permasalahannya dari hulu hingga hilir," katanya dalam diskusi daring tentang Tata Ulang Ekspor Bibit Lobster, di Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat.com dari ANTARA.

Dirinya mengatakan adanya sejumlah permasalahan hulu seperti dalam perizinan antara lain terkait kuota.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan Jateng Naik Drastis, Presiden Jokowi Sebut Perlu Perhatian Khusus

Berdasarkan informasi dari pelaku usaha yang datang ke ICW, menurutnya terdapat perusahaan yang memenuhi persyaratan, namun tidak mendapatkan izin ekspor.

Tama berpendapat bahwa bila diberikan perizinaan maka seharusnya diberikan dengan cara yang patut, penuh pengawasan serta menjunjung tinggi objektivitas.

Sementara itu, dirinya menerangkan dari segi hilir, yakni terkait dengan adanya penentuan satu perusahaan kargo saja yang memonopoli ekspor benih lobster.

Baca Juga: Terpleset Saat Bermain dengan Anjing Peliharaanya, Presiden Terpilih AS Joe Biden Alami Patah Tulang

"Problem-problem ini menjadi catatan bagi kita untuk bisa terlibat dalam fungsi-fungsi pengawasan dan mengawal proses-proses yang sekarang terjadi," ujar Tama.

Dirinya juga menyoroti adanya staf khusus menteri yang ternyata bisa menjadi penentu perusahaan mana yang bisa melakukan ekspor, setelah berkoordinasi dengan asosiasi terkait.

Untuk itu, menurutnya sudah selayaknya ada perbaikan di internal KKP, terlebih sudah sejak lama ada catatan dari Ombudsman yang mempermasalahkan terkait ekspor benih lobster ini.

Baca Juga: Khawatir Aksi Pemicu Konflik SARA Terulang, Ahmad Sahroni Desak Polri Usut Tuntas Pembunuhan di Sigi

Berkaca dari sebelumnya, Tama berharap Presiden Joko Widodo mengganti Menteri Kelautan dan Perikanan dengan sosok yang terseleksi berdasarkan rekam jejak yang baik, berintegritas serta independen.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tidak ada yang salah terkait regulasi mengenai benih lobster seperti tertuang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," imbuh Luhut, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Digembar-gemborkan di Awal November 2020, Presiden Jokowi Minta Kepastian Vakinasi Covid-19

Luhut menyebut memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.

Oleh karena itu, tim KKP juga sedang melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster.

"Pak Sekjen dan tim sedang mengevaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan," tutur Luhut.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler