Sebut Pemerintahan Sementara Benny Wenda Tidak Sah, Pakar: tak Punya Dasar dalam Hukum Internasional

3 Desember 2020, 08:59 WIB
Tokoh kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda.* /SBS

PR DEPOK – Pendeklarasian Papua Barat merdeka dan pembentukan Pemerintahan Sementara tengah menjadi buah bibir hingga mendatangkan tanggapan berbagai pihak.

Adapun pihak yang turut memberikan tanggapannya yakni mulai dari politikus, anggota dewan, akademisi, hingga pakar. Salah satunya dari Pakar Hukum Internasional Hikmahanto.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kamis 3 Desember 2020, ia mengatakan bahwa pemerintah sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua yakni Benny Wenda tidak sah.

Baca Juga: Copot Luhut Binsar Pandjaitan, Jokowi Tunjuk Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai Plt Menteri KKP

Pasalnya, menurut Hikmahanto, pemerintahan sementara tersebut tidak memiliki dasar di dalam hukum internasional.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri.

Selain itu juga, dikatakan Hikmahanto, tidak ada kejelasan mengenai di mana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.

Baca Juga: Jadi Presiden Sementara Papua Barat, Berikut Profil Benny Wenda yang Mendapat Suaka di Inggris

“Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional,” ucap Hikmahanto.

Sementara itu, ia berpendapat bahwa negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya tidak dapat menjadi tolok ukur, karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu, pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) tersebut.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, Luhut Binsar Pandjaitan Dicopot sebagai Ad Interim Menteri KKP

Bahkan bila perlu, Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Ia mengungkapkan bahwa mereka memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.

Seperti diketahui, momentum tersebut digunakan untuk mendeklarasikan pemerintahan sementara di wilayah negara Republik Indonesia pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler