Polisi Imbau Habib Rizieq tak Perlu Bawa Massa Saat Diperiksa, Jika 'Ngeyel' Siap Ditindak Tegas

5 Desember 2020, 09:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. Humas Polri.

PR DEPOK - Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan massa jika ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab membawa simpatisan saat diperiksa oleh penyidik.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Desember 2020 kemarin.

"Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya. Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," kata Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi Soal Ujaran Kebenjian, Pakar Hukum: Bukan Upaya Kriminalisasi!

Dirinya menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang massa berkumpul demi mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

"Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar cukup pengacaranya saja," tambah dia.

Namun, tambah Yusri, jika Habib Rizieq bersikeras membawa simpatisan saat akan diperiksa, pihak kepolisian akan bertindak tegas dengan membubarkan massa yang berkumpul.

Baca Juga: Singapura Akan Jadi Negara Pertama yang Konsumsi Daging Ayam Tanpa Perlu Sembelih

"Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini, kepolisian akan kami bubarkan, akan tindak tegas," ujar dia.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin mendatang, 7 Desember.

Habib Rizieq dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 1 Desember. Namun keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.

Baca Juga: Jokowi Kecewa Kasus Covid-19 Jateng Melonjak, Ganjar Pranowo: Kamu Nggak Usah Peduli Bully dan Caci

Pengacara keduanya memang datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan keduanya mangkir, namun alasan tersebut tidak diterima oleh penyidik.

"Kalau memang dinyatakan sakit itu harus ada surat dokter lalu disampaikan ke kita dan bisa dipertanggungjawabkan oleh dokternya sakitnya sakit apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.

Pihak penyidik menilai alasan sakit yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq dah Hanif tidak kuat hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.

Baca Juga: Pesan Ancamannya pada Habib Rizieq Viral di Medsos, Oknum Polisi Aiptu HS Jalani Pemeriksaan Jiwa

"Tetapi setelah diteliti kalau memang kepatutan dan kewajaran ini belum ada. Sehingga kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan HA yang kita jadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin, 7 Desember," tuturnya.a

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler