Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi Soal Ujaran Kebenjian, Pakar Hukum: Bukan Upaya Kriminalisasi!

- 4 Desember 2020, 23:05 WIB
Ustaz Maheer At-Thuwailibi.
Ustaz Maheer At-Thuwailibi. /Twitter @ustadzmaaher

PR DEPOK – Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata baru-baru ini ditangkap oleh polisi atas kasus ujaran kebencian seorang tokoh agama melalui media sosial Twitter.

Ia ditangkap pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 4.00 WIB di kediamannya, di Bogor, Jawa Barat.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr Edi Hasibuan, menilai penangkapan Maaher ini bukan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, penangkapan ini murni karena dugaan adanya masalah hukum.

Baca Juga: Usai Bertengkar dengan Sang Istri, Seorang Suami Berjalan Kaki Sejauh 420 KM Tanpa Henti

"Kita melihat ini murni dugaan masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi," ungkap Edi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 4 Desember 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Edi yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengatakan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani perkara ini sudah bertindak sesuai koridor hukum.

Lebih lanjut, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 ini juga menilai adanya kritik yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Maaher adalah hal yang biasa.

Baca Juga: Disebut Terjebak dalam Mimpi dan Ilusi, Ahmad Basarah Ajak Benny Wenda Bangun dari Tidur Panjangnya

"Kalau pihak Maheer menilai ada tindakan penyidik yang melanggar prosedur, sesuai aturan mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya, misalnya mengajukan praperdilan," ujar Edi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x